Sembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid, Begini Penjelasan KH Miftachul Akhyar
Rabu, 27 Mei 2026 | 22:00 WIB
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Multimedia KH Miftachul Akhyar)
Surabaya, NU Online
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar (Kiai Miftach) menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban yang dilangsungkan di halaman masjid diperbolehkan. Kebolehan ini berlaku sepanjang sudah terjadi kesepakatan antara panitia kurban dengan pengelola masjid.
Baca Juga
Aqiqah atau Kurban Dulu?
Pun diperbolehkan saat panitia kurban harus mengambil air masjid untuk keperluan proses penyembelihan hingga pemotongan hewan kurban.
Demikian itu disampaikan Kiai Miftach saat menjawab pertanyaan salah seorang jamaahnya, usai Ngaji Syarah Al-Hikam, dikutip dari kanal Multimedia KH Miftachul Akhyar, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga
Ini Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
Ia menjelaskan, masjid adalah milik Allah, dan menjadi tempat yang paling disukai setiap orang mukmin dalam melaksanakan ibadah. Sementara kurban adalah bagian dari ibadah yang diperintahkan Allah agar manusia kian dekat kepada-Nya.
"Kalau panitia yang menggunakan halaman masjid untuk penempatan penyembelihan kurban atas kesepakatan ya karena memang masjid ya milik Allah, kurban juga milik Allah, sama-sama milik Allah. Ada yang berpendapat boleh tapi dengan catatan seperti itu. Karena kurban juga bagian daripada peribadatan juga," jelasnya.
Menyembelih hewan kurban di area masjid satu sisi bisa menjadi syiar, menandakan bahwa aktivitas-aktivitas peribadatan jamaahnya di masjid itu tumbuh dan hidup.
"Bisa juga itu jadi syiar memang, masjid kok ternyata di situ banyak ternak kurbannya sampai ratusan. Wah, itu kan masjid ini berarti masjid yang makmur, masjid plus dan sebagainya. Memang ada sisi-sisi itunya," katanya.
Kendati demikian, pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya ini mengingatkan bahwa meski diperbolehkan, ada dampak lain yang ditimbulkan, seperti adanya kotoran yang berceceran, yang dikhawatirkan menggangu kesucian masjid.
"Memang halaman masjid itu akan berakibat ada kotoran dan sebagainya. Nah, itu agar diminimalisasi. Tapi sebaiknya jangan (menyembelih hewan kurban) di (halaman) masjid," terangnya.
Peran takmir, termasuk pengelola yang lain, menurut Kiai Miftach, sangat menentukan dalam kasus ini, apakah sebaiknya mengizinkan atau tidak. Tentu dengan argumentasi yang didasarkan pada ilmu pengetahuan, termasuk aspek pertimbangan fiqih.
"Nah, tapi marilah, semua itu kembali kepada nadzir dan takmir masjid di dalam pengelolaan tentu agar orang ini orang yang ngerti tentang hukum-hukum fiqih termasuk kurban," pungkasnya.