Sertifikasi Jadi Dokumen Resmi Keahlian, Penopang Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia
Kamis, 13 November 2025 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Aziz menegaskan bahwa Strategi Nasional Penguatan Sertifikasi Kompetensi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia secara menyeluruh.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Acara Dialog Publik yang bertajuk Tantangan Kerja Masa Depan: Antara Butuh Relasi atau Kompetensi yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, sertifikasi kompetensi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pengakuan resmi atas kemampuan individu dalam bidang tertentu yang diakui oleh dunia kerja nasional maupun internasional.
“Sertifikasi adalah bukti nyata profesionalisme pekerja, sekaligus menjadi dokumen resmi keahlian yang diakui industri,” ujarnya.
BNSP, kata Miftakul, terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga pemerintah dan swasta untuk memperluas akses pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan industri. Strategi ini mencakup peningkatan kapasitas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pembaruan skema kompetensi sesuai perkembangan teknologi, serta integrasi data tenaga kerja bersertifikat dalam sistem nasional.
Sementara itu, M Ikhsan Saruna, Pelaksana Tugas Ketua Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK), menekankan pentingnya akreditasi sebagai tolok ukur mutu lembaga pelatihan. Ia menjelaskan bahwa LA-LPK tengah mendorong digitalisasi proses akreditasi agar lebih efisien dan akuntabel.
“Akreditasi bukan hanya soal administrasi, tetapi jaminan kualitas lulusan agar siap menghadapi dunia kerja modern,” ungkapnya.
LA-LPK juga memperkuat sinergi dengan dunia industri dan asosiasi profesi guna menyelaraskan kurikulum pelatihan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Langkah ini diharapkan memastikan setiap lembaga pelatihan mampu mencetak tenaga kerja adaptif, berdaya saing tinggi, dan siap bersaing di pasar global.
Henriko Tobing, Koordinator Kebijakan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja, Hubungan Industrial, dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan RI, menambahkan bahwa tingkat pengangguran per Februari 2025 mencapai 4,76 persen. Menurutnya, tantangan utama bukan sekadar menciptakan lapangan kerja baru, tetapi memastikan pekerja memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
“Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang tangguh,” tegas Henriko.