Shalat Lihurmatil Waqti: Dalil dan Ketentuannya dalam Pelaksanaan Ibadah
Jumat, 8 Mei 2026 | 12:00 WIB
Jakarta, NU Online
Imam Zakariya bin Syarofuddin an-Nawawi dalam Majmu' Syarah al-Muhadzdzab mendefinisikan Shalat Lihurmatil Waqti dengan dua garis definisi. Pertama, shalat yang dilakukan ketika tidak ditemukan air wudhu atau debu tayammum, sementara sudah masuk waktu shalat. Kedua, shalat yang dilakukan dalam kondisi tidak memenuhi syarat secara sempurna. Shalat semacam ini untuk menghormati waktu shalat yang telah tiba.
Dari pengertian tersebut, ada empat faktor yang menyebabkan dibolehkannya melaksanakan Shalat Lihurmatil Waqti yakni tidak ditemukan sarana bersuci berupa air atau debu (faqiduth thahuraini), dalam perjalanan yang bisa menyebabkan tertinggal rombongan, keberadaan media bersuci hanya cukup untuk bertahan hidup dan orang sakit yang tidak dapat mengambil atau menggunakan air.
Disebutkan bahwa shalat Lihurmatil Waqti dihukumi sah dan menggugurkan kewajiban meski bukan sepenuhnya menghilangkan kewajiban. Hal demikian diuraikan oleh Ustadz Sunnatullah di dalam artikel Shalat Iihurmatil Waqti, Tata Cara, Sebab, Waktu dan Ketentuannya.
"Artinya, seandainya setelah melakukan shalat seseorang meninggal dunia maka dirinya tidak dihukumi meninggalkan shalat dan tidak dianggap maksiat. Meski demikian, shalat yang dilakukan karena empat faktor di atas, menurut ulama mazhab Syafi’i, wajib mengulangi shalatnya," terangnya menukil Mausu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah dikutip Jumat (8/5/2026).
Ustadz Sunnatullah menjelaskan, menurut Imam al-Qulyubi dalil pelaksanaan Shalat Lihurmatil Waqti merujuk kepada kesaksian sayyidah 'Aisyah yang mendapati Rasulullah bersama sahabat yang tetap melaksanakan shalat setelah tidak menemukan air atau debu untuk bersuci. Hadits ini disampaikan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Pendapat Al-Qulyubi tersebut dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam karyanya Fathul Bari Bisyarhi Shahihil Bukhari. Ibnu Hajar berpandangan bahwa hadits di atas menjadi pijakan tetap diwajibkannya shalat bagi orang yang tidak menemukan air atau debu. Menurutnya, kebolehannya melihat tidak adanya pelarangan dari Rasulullah pada kasus tersebut.
"Pendapat ini merupakan pendapat ulama mazhab Syafi’i, Imam Ahmad, mayoritas ahli hadits, dan kebanyakan ulama mazhab Maliki," tulisnya.
Adapun teknisnya, lanjut ustadz Sunnatullah, sama seperti shalat fardhu yakni semua syarat dan rukun harus dipenuhi, hanya saja dalam kondisi tertentu, sebagaimana disebutkan di atas, ada keringanan untuk melakukannya sesuai kemampuan.
"Jika tidak memungkinkan dan harus dilakukan dengan cara duduk serta tidak bisa melakukan ruku’ dan sujud sebagaimana ketentuannya, maka teknis yang tepat ketika ruku’ adalah menundukkan kepalanya, setelah itu i’tidal, kemudian sujud dengan menundukkan kepala lagi lebih rendah daripada praktik saat ruku’," papar Ustadz Sunnatullah.
Dilanjurkan, niat Shalat Lihurmatil Waqti tetap mengikuti waktu, dengan menambahkan redaksi pembedanya. Misalnya niat shalat lihurmatil wakti di waktu dzuhur.
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî fardladh dhuhri arba’a raka’âtin lihurmatil waqti lillâhi ta’âla
Artinya, “Saya niat shalat Zuhur empat rakaat sebab menghormat waktu karena Allah ta’ala.”
Kemudian, ia pun menyampaikan terkait dua waktu diwajibkannya seseorang yang melakukan shalat Lihurmatil Waqti untuk mengulangi shalatnya. Pertama, ketika sudah menemukan air bagi yang terhambat tidak menemukan sarana bersuci.
"Kedua, dilakukan ketika sembuh atau alasan lainnya. Hal ini bagi orang yang melakukan shalat Lihurmatil Waqti disebabkan sakit dan tidak bisa melakukan shalat wajib dengan menyempurnakan syarat sah dan rukunnya," sambungnya menyertakan pandangan Imam Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir lil Mawardi.
Pendapat itu pun dikuatkan Ustadz Yazid Muttaqin dalam artikelnya, Tata Cara Shalat di Atas Kendaraan. Ia menyampaikan bahwa seseorang yang tidak mungkin shalat fardhu secara sempurna mesti melakukan shalat Lihurmatil Waqti dan wajib mengulanginya saat kondisi sudah memadai.
"Orang yang melakukan shalat li hurmatil waqti wajib mengulangi shalatnya ketika telah memungkinkan untuk melakukannya secara sempurna," tegas Ustadz Yazid bersandar pendapat pendapat Imam Nawawi dalam Syarhul Muhadzdzab.
Dalam ulasannya itu, ia juga menyoroti secara rinci mungkin atau tidaknya seseorang yang berkendara seperti dalam kapal, kereta dan pesawat melakukan shalat fardhu.