Sidang MK, Pemohon Tegaskan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Menyimpang
Kamis, 19 Februari 2026 | 17:30 WIB
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menanggapi agenda perbaikan permohonan pada Rabu (18/2/2026), Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdul Hakim, tetap meyakini bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari dana pendidikan sebesar 20 persen merupakan anomali atau penyimpangan.
“Tentu kami mengusahakan yang terbaik untuk permohonan ini. Kami meyakini MK memahami betul persoalan konstitusional yang timbul secara meluas,” ujarnya kepada NU Online, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, pengalokasian dana MBG dalam pos anggaran pendidikan berpotensi mengabaikan hak pendidikan jutaan anak serta berdampak pada kesejahteraan guru.
“Bagi kami, penolakan hanya akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan ke depan. Pendidikan bukan lagi sebagai prioritas dalam penyelenggaraan negara,” katanya.
Dalam persidangan, kuasa Pemohon lainnya, Sipghotulloh Mujaddidi, menyampaikan bahwa permohonan diajukan oleh enam pihak dengan Yayasan Taman Belajar Nusantara sebagai Pemohon utama. Yayasan tersebut dinilai memiliki kepentingan langsung karena terlibat mendampingi peserta didik dari wilayah pinggiran Jakarta.
Ia menjelaskan, Pemohon telah menambahkan rincian komponen anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026, termasuk komponen yang terdampak setelah terbentuknya Badan Gizi Nasional (BGN) yang masuk dalam postur anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Rincian komponen anggaran pendidikan yang terdampak dapat dilihat pada halaman 26 permohonan,” katanya di Gedung MK, Jakarta.
Menurutnya, Mahasiswa Pemohon II hingga IV juga terdampak atas masuknya anggaran BGN ke dalam pos pendidikan. Dampak tersebut antara lain tertundanya tunjangan guru dan dosen, penurunan anggaran Program Indonesia Pintar, serta berkurangnya alokasi bagi Perpustakaan Nasional.
Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi.
Kuasa hukum lainnya, Ali Murtadho, juga meminta agar Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang pengujian ini menjadi sorotan karena menyangkut tafsir konstitusional atas alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN serta implikasinya terhadap program MBG.