Nasional

Simposium Khazanah Pemikiran Santri Hasilkan Enam Rekomendasi untuk Kemenag

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 14:00 WIB

Simposium Khazanah Pemikiran Santri Hasilkan Enam Rekomendasi untuk Kemenag

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi saat menghadiri acara Mu'tamad 2021. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Simposium Khazanah Pemikiran Santri dan Kajian Pesantren atau al-Multaqo ad-Dawliy lil-Bahts 'an Afkar at-Thullab wa-Dirasat Pesantren (Mu'tamad) 2021 memberikan enam rekomendasi umum kepada Kementerian Agama RI.


Rekomendasi tersebut diberikan oleh perwakilan tim akademik kepada Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi. Acara yang diikuti oleh insan pesantren seluruh Indonesia ini dilaksanakan pada 13-15 Oktober 2021 di ICE BSD Serpong, Tangerang Selatan.


Pertama, Kemenag wajib memelihara komitmennya untuk menjamin, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dengan tetap memerhatikan kekhasan, karakteristik, dan asas kemandirian pesantren.


Kedua, Kemenag perlu memfasilitasi terbentuknya suatu wadah komunikasi Pesantren di tingkat nasional. Ketiga, Kemenag wajib menyelenggarakan berbagai kegiatan penelitian berbasis pesantren.


Keempat, Kemenag wajib melakukan setiap usaha yang menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi Pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan.


Kelima, Kemenag perlu membangun komunikasi dan kemitraan dengan pemda untuk menjamin fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam bentuk program dan penyusunan peraturan daerah.


Keenam, Kemenag mendorong upaya-upaya kemandirian pesantren dengan dalam menggali potensi yang dimiliki, mengembangkan unit usaha, serta menyediakan akses pasar melalui e-Commerce.


Respons positif
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wamenag Zainut Tauhid mengatakan bahwa Kemenag sangat mengapresiasinya. Pihaknya merespons positif pesantren yang memiliki komitmen kuat pada Islam moderat. Memahami Islam secara kaffah.


“Tema-tema besar yang dibahas dalam Mu’tamad ini saya rasa sangat penting. Perlu kita sebar luaskan pemikiran ini,” jelasnya, Jumat (15/10/2021).


Dalam data Kemenag, di Indonesia terdapat 32 ribu pesantren dengan jumlah santri 4 juta. Pesantren tetap bertahan dengan ciri khasnya dan keunikannya masing-masing. Pesantren dengan kajian kitab kuningnya dihargai sebagai instansi pendidikan asli Indonesia.


“Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren dan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren adalah payung hukum bagi pemerintah daerah untuk membangun pesantren. Beberapa pemerintah daerah sudah datang ke kita untuk konsultasi,” katanya.


Pria asal Jepara Jateng ini menambahkan, saat ini masih ada fenomena gairah beragama yang tinggi. Namun, tidak diiringi dengan konsep belajar agama yang mendalam seperti pesantren. Terkadang membuat pemahaman agamanya merugikan banyak orang.


“Model beragama begini tidak memperhatikan ketersambungan sanad. Ini bahaya. Sehingga peran pesantren sangat luar biasa dan pemerintah memberikan undang-undang pesantren,” imbuhnya. 


Fungsi pesantren, lanjut Zainut Tauhid, yaitu sebagai instansi pendidikan, instansi dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren juga menjalankan tugas sebagai kelompok masyarakat yang menjalankan tugas moderasi dalam beragama. 


“Kemenag serius menggagas modernisasi beragama. Jadi tagline. Bukan agama yang dimodernkan. Karena ajaran Islam sudah sangat modern seperti ajaran toleransi, saling menghormati,” tandasnya.


Kontributor: Syarif Abdurrahman
Editor: Musthofa Asror