Nasional

Danantara Klaim Badan Ekspor SDA Dibentuk untuk Cegah Manipulasi Harga dan Kebocoran Devisa

NU Online  ·  Rabu, 20 Mei 2026 | 21:30 WIB

Danantara Klaim Badan Ekspor SDA Dibentuk untuk Cegah Manipulasi Harga dan Kebocoran Devisa

Danantara Indonesia. (Foto: dok Danantara)

Jakarta, NU Online

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengklaim pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) ditujukan untuk memperkuat transparansi perdagangan komoditas nasional serta mencegah potensi kebocoran devisa negara.


Menurut Rosan, mekanisme baru yang dijalankan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia itu disiapkan agar pemerintah dapat memantau secara langsung transaksi ekspor komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan mineral. Pengawasan tersebut mencakup volume perdagangan, harga jual, hingga proses pengiriman barang ke luar negeri.


“Yang pertama kami ingin menekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” kata Rosan usai Rapat Paripurna DPR RI tentang pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).


Ia menjelaskan, selama ini pemerintah menemukan sejumlah persoalan dalam tata niaga komoditas SDA yang berdampak terhadap penerimaan negara. Karena itu, sistem baru disiapkan agar seluruh transaksi ekspor dapat tercatat dan diawasi lebih ketat.


Rosan menyebut pada tahap awal perusahaan eksportir belum sepenuhnya dialihkan ke sistem baru. Pemerintah masih meminta pelaku usaha melakukan pelaporan transaksi terlebih dahulu untuk memudahkan evaluasi dan pengawasan harga.


“Kami transparan menyampaikan bahwa semua transaksi yang berhubungan dengan ekonomi sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu,” ujarnya.


Melalui skema tersebut, pemerintah akan mencocokkan nilai transaksi ekspor dengan harga pasar internasional untuk memastikan tidak terjadi praktik penjualan di bawah harga wajar maupun manipulasi data perdagangan.


“Jadi justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada,” kata Rosan.


Ia menilai pembenahan tata kelola ekspor penting karena selama ini negara menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidaksesuaian data perdagangan, potensi kebocoran devisa, hingga masalah royalti sektor SDA.


Menurut Rosan, kondisi tersebut pada akhirnya berdampak langsung terhadap penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan sosial.


Selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga menyiapkan platform perdagangan terintegrasi untuk memantau proses ekspor secara digital. Sistem tersebut nantinya akan menghubungkan data transaksi, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor dalam satu rantai pengawasan.


“Intinya yang ingin saya sampaikan, ini adalah transparansi dari transaksi, dari segi volume, dari segi pricing, delivery, dan lain-lainnya,” tegas Rosan.


Rosan mengungkapkan pemerintah akan menggunakan masa transisi selama tiga bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh pada perdagangan komoditas SDA nasional.


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui anak perusahaan Danantara, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, sebagai bagian dari kebijakan baru pemerintah dalam mengatur tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Kebijakan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).


Prabowo menyatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembentukan mekanisme baru ekspor SDA tersebut.


“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” ungkapnya.


Melalui aturan itu, pemerintah akan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas sumber daya alam. Tahap awal penerapan mencakup perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.


Prabowo mengatakan seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Meski demikian, hasil penjualan tetap akan diteruskan kepada perusahaan atau pelaku usaha pengelola komoditas terkait.


“Kita wajibkan penjualannya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” jelasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang