Nasional

Sidang Gugatan MBG di MK, Pemohon Soroti Dampak terhadap Anggaran Pendidikan

NU Online  ·  Rabu, 20 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sidang Gugatan MBG di MK, Pemohon Soroti Dampak terhadap Anggaran Pendidikan

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji saat menyampaikan keterangannya kepada NU Online di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada (20/5/2026).(Foto: NU Online/Herlyn)

Jakarta, NU Online

Sidang lanjutan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026), menghadirkan perdebatan mengenai keterkaitan program tersebut dengan anggaran pendidikan.


Ahli pemohon dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG berdampak pada berbagai persoalan sektor pendidikan, mulai dari akses sekolah, kesejahteraan guru, hingga kondisi infrastruktur pendidikan.


“Dengan adanya MBG menggunakan dana pendidikan, maka korbannya adalah sampai hari ini ada 3,9 juta anak Indonesia yang sekolah saja tidak bisa. Jadi ada jutaan anak Indonesia yang belum bisa menikmati hak mendapatkan pendidikan,” kata Ubaid kepada NU Online usai persidangan di Gedung MK, Rabu (20/5/2026).


Ia menyebut masih banyak guru non-ASN yang menerima penghasilan rendah serta persoalan sekolah rusak yang menurutnya perlu menjadi prioritas penggunaan anggaran pendidikan.


Ubaid juga mengklaim sebagian anggaran MBG berasal dari sektor pendidikan. Menurutnya, alokasi tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, dan membantu anak-anak yang belum memperoleh akses pendidikan.


“Data yang saya berikan menunjukkan ada 20 persen guru kita yang gajinya di bawah Rp500 ribu. Bahkan 74 persen guru non-ASN bergaji di bawah Rp2 juta. Jadi, ini semua juga karena dana pendidikan dipakai untuk MBG,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ubaid menegaskan penggunaan dana pendidikan untuk MBG bukan sekadar wacana, melainkan telah berlangsung dalam praktik penganggaran saat ini.


“Sudah. Jadi dana pendidikan yang dipakai oleh MBG itu bukan wacana, melainkan sudah realistis,” katanya.


Selain itu, ia mengatakan banyak sekolah dasar di Indonesia masih mengalami kerusakan bangunan dan menilai kondisi tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.


“Kita punya sekolah dasar yang lebih dari 60 persen kondisinya rusak. Anggaran pendidikan habis untuk program MBG ini,” katanya.


Ubaid juga menyinggung persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, kasus keracunan makanan telah terjadi di sejumlah wilayah akibat lemahnya standar sanitasi.


“Dulu hanya terkonsentrasi di Jawa, terutama Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sekarang sudah menyebar ke luar Jawa juga. Karena tidak punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak ada standarnya, sanitasinya buruk, tapi dipaksakan memproduksi makanan. Akibatnya banyak keracunan sampai hari ini,” jelasnya.


Di sisi lain, pihak terkait yang mendukung program MBG sekaligus pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Tamansari, Bogor, Sujimin, menolak anggapan bahwa program tersebut merugikan sektor pendidikan.


Ia menyatakan program MBG merupakan bagian dari investasi pendidikan dan dibutuhkan oleh peserta didik.


“Kami menyampaikan 97 persen dari data kami terhadap 10 ribu siswa menyatakan MBG sangat dibutuhkan sekali. Ini data valid bersama pihak sekolah juga,” ujarnya.


Sujimin mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dampak program sejak sebelum implementasi MBG melalui program pencegahan stunting dan pemberian makanan bagi anak.


“Sebelum adanya program MBG, kami punya rumah cegah stunting. Dalam jangka waktu satu bulan, 57 persen anak-anak stunting dinyatakan normal,” paparnya.


Menurutnya, manfaat program tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga berdampak pada konsentrasi belajar dan kehadiran siswa di sekolah.


“Kami menyatakan ini konstitusional. Ini investasi masa depan. Investasi bukan sekadar gedung, tetapi investasi pada manusianya,” katanya.


Ia juga menilai persoalan seperti kesejahteraan guru dan kerusakan gedung sekolah telah ada jauh sebelum program MBG dijalankan. “Sebelum ada MBG, itu sudah bermasalah,” ujarnya.


Sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon. Perkara itu mempersoalkan aspek konstitusionalitas penganggaran program MBG dalam APBN 2026.

 

Kontributor: Nisfatul Laila

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang