Soal Penceramah Bersertifikat, Komisi Dakwah MUI Ceritakan Pembinaan Dai di Majelis Ulama
Kamis, 10 September 2020 | 08:30 WIB
MUI telah melakukan standardisasi kepada para dai yang saat ini sudah sampai pada angkatan ketiga dengan jumlah peserta sebanyak 280-an orang. (Foto: laman MUI)
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menunjukkan foto lembar sertifikat syahadah standardisasi dai melalui akun media sosialnya yang menunjukkan bahwa dirinya telah mengikuti standardisasi dai.
Kiai Cholil mengatakan bahwa program penceramah bersertifikat atau pelatihan dakwah merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi para penceramah dan menciptakan dakwah yang solutif.
Kiai Cholil mengatakan, MUI telah melakukan standardisasi kepada para dai yang saat ini sudah sampai pada angkatan ketiga dengan jumlah peserta sebanyak 280-an orang. Ia menambahkan, rencananya pada September 2020 ini pihak MUI akan menggelar standardisasi untuk angkatan keempat untuk beberapa pengurus MUI pada 34 provinsi.
“Kami melakukan pembinaan dan peningkatan kompetensi agar dakwah lebih solutif,” kata Kiai Cholil dalam akun media sosialnya, Rabu (9/9).
Ia mengatakan, secara legal dan resmi, MUI sudah memiliki lembaga sertifikasi, bukan soal halal saja tetapi juga soal keahlian syariah di bidang pengawas keuangan Syariah.
“Walhamdulillah selain punya sertifikat kompetensi, saya juga punya sertifikat assesor yang bisa mengasesi para ahli. Meskipun saya bergelar S3 bidang ekonomi syariah namun sertifikat ini bersifat wajib. Artinya sertifikasi. Bagi yang tak memiliki sertifikat pengawas syariah maka ia tak bisa menjadi pengawas di lembaga keuangan syariah. Gitu saja. Sertifikasi itu wajib. Bersertifikat/standardisasi (dakwah) itu sunnah,” tulis Kiai Cholil.
Masalah sertifikat penceramah menuai polemik setelah Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan rencana untuk mengeksekusi program penceramah bersertifikat. Menag mengatakan, pihaknya akan melibatkan berbagai elemen untuk melaksanakan program penceramah bersertifikat kepada sekitar 8.200 penceramah agama baik muslim maupun non-muslim yang memiliki wawasan kebangsaan yang mumpuni.
Menag menyebut pihak yang akan dilibatkan rencananya adalah Majelis Ulama Indonesia, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Standardisasi Penceramah ala MUI
Dikutip dari laman MUI, Kiai Cholil menjelaskan, kegiatan standardisasi dai yang dilakukan pihak MUI bertujuan untuk mengembangkan kompetensi para dai atau daiyah sehingga sesuai dengan kebutuhan zaman. Selain itu, kegiatan ini juga untuk merespons masalah-masalah yang sedang dialami umat saat ini.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk membentuk wadah pendidikan yang dapat mendidik dan mengembangkan kemampuan para dai atau daiyah sehingga dapat merespons perkembangan zaman dan dapat menyelesaikan problematika umat, khususnya dalam konteks keindonesiaan,” ujarnya.
Untuk kegiatan standardisasi angkatan ketiga, beberapa mubaligh dan dai kondang juga ikut serta dengan jumlah peserta sebanyak 58 orang. Hadir beberapa dai televisi yang cukup terkenal seperti Ustadz Nur Maulana, Ustadz Wijayanto, Kang Abiek, Habib Nabil Al-Musawa, KH Luthfi Fathullah, serta KH Das’ad Latif, dan Ustadz Danu.
Adapun Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, standardisasi dai adalah program penting untuk menjamin kompetensi para dai. Dai-dai yang sudah dikenal di masyarakat secara umum memiliki kapabilitas keilmuan keislaman yang mumpuni. Namun, beberapa dai juga ada yang masih memiliki problem seperti salah membaca ayat Al-Qur’an atau hadits sehingga maknanya berubah total bagi yang mendengar.
Menurut Kiai Ma’ruf Amin, penceramah atau dai menempati posisi sangat penting di tengah masyarakat, utamanya sebagai panutan dan rujukan. “Kompetensi ini penting jangan sampai dai tidak menguasai yang didakwahkan, apalagi salah. Dai adalah panutan bagi masyarakat,” katanya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Dakwah Nasional di Jakarta, Senin, pada awal Desember tahun lalu.
Program standardisasi dai, menurut Ketua Umum MUI ini, juga menjadi penting untuk menguji integritas seorang dai. Integritas yang dimaksud di sini salah satunya adalah integritas kebangsaan sehingga dakwah tidak boleh bertentangan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pandangan Lain di Tubuh MUI
Namun, terkait dengan program penceramah bersertifikat ala Kementerian Agama, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan, sikap dan cara pandang Menag tentang radikalisme berujung dengan selalu mendiskreditkan dan menyudutkan umat Islam dan para dainya.
“Maka saya Anwar Abbas secara pribadi yang juga kebetulan adalah Sekjen MUI dengan ini menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat," tuturnya.
Anwar Abbas pun siap mundur dari jabatannya jika MUI bersedia terlibat dalam program tersebut. "Bila hal ini terus dilaksanakan dan teman-teman saya di MUI menerimanya, begitu program tersebut diterima oleh MUI, maka ketika itu juga saya Anwar Abbas tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9).
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Alhafiz Kurniawan