Soroti Kasus Bullying, KPAI: Korban Perlu Dampingan Psikologis dan Bantuan Hukum
Selasa, 20 Februari 2024 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono turut menyoroti kasus bullying (perundungan) yang menimpa siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Ia mengatakan, siswa yang menjadi korban perundungan itu harus mendapatkan perlindungan psikologis dan bantuan hukum dari pihak sekolah.
“Dalam proses penangan kasus tersebut, keberpihakan memang diberikan kepada korban yang perlu mendapatkan bantuan hukum, perlindungan, hingga pemulihan fisik dan psikis,” kata Aris kepada NU Online, Selasa (20/2/2024).
Sementara bagi pelaku, Aris meminta yang bersangkutan diproses secara hukum dengan menggunakan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Pidana Anak. Salah satu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut ialah perlindungan atas identitas korban juga pelaku.
Karenanya, ia mengingatkan kepada publik jangan menyebarkan identitas apa pun yang terkait dengan korban anak juga pelaku anak. Seperti, nama lengkap, usia, alamat tempat tinggal, hingga foto.
"Apapun itu yang terjadi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap dilindungi identitasnya,” ucapnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memberikan tanggapannya di media sosial. “Dalam konteks menyikapi kasus kekerasan ini harus bijak dan kita ambil hikmah bahwa ini bisa juga menimpa keluarga kita. Maka perlu mengontrol bagaimana memberikan komentar dan seterusnya," pesan dia.
Dari kasus bullying ini, tambah dia, publik justru bisa mengambil pelajaran terkait hal mendidik anak. "Saya kira kasus ini bisa jadi pelajaran oleh masyarakat untuk memperhatikan anak kita di rumah maupun ketika dia di luar rumah untuk selalu kita kontrol, diawasi dalam melakukan hal-hal yang negatif atau menyimpang, menyakiti orang lain," imbuh Aris.
Perkuat komunikasi dalam keluarga
Terkait hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menekankan kepada orang tua agar memperkuat komunikasi sehingga tercipta rasa saling percaya (trust) di dalam keluarga. Sebab, menurutnya komunikasi menjadi kunci untuk mencegah perundungan.
“Soal komunikasi dan trust ini berlaku untuk semua anak dan orang tua, termasuk pelaku. Jika anak gak pernah komunikasi sama orang tua, orang tua mau ngomong apa saja, anak gak mau dengar. Karena itu, upaya komunikasi dan membangun trust ini butuh effort (usaha) keras, dan butuh proses panjang, yang tentu tidak bisa instan,” terangnya.
Ia menjelaskan orang tua perlu membangun pola komunikasi yang baik dan mengajarkan anak mengenai pentingnya cinta kasih pada sesama.
"Komunikasi yang baik sangat diperlukan untuk membangun karakter anak agar menjadi pribadi berakhlak mulia, orang tua juga perlu mengajarkan cinta kasih agar anak tumbuh menjadi sosok yang penuh kasih sayang," jelasnya.
Dia juga mengingatkan agar orang tua memastikan anak-anak mereka tumbuh dengan rasa bahagia guna mencegah terjadinya trauma pada diri anak yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya.
"Trauma pada diri anak akibat tindakan kekerasan yang terjadi pada dirinya akan mengganggu pertumbuhan jiwa anak, sehingga orang tua harus memastikan anak-anak mereka dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik mulai dari aspek fisik maupun psikis," tutur Ubaid.