Nasional

Stop Bullying, KPAI Dorong Sekolah Bentuk Satgas Cegah Perundungan

Selasa, 4 Juli 2023 | 18:00 WIB

Stop Bullying, KPAI Dorong Sekolah Bentuk Satgas Cegah Perundungan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono. (Foto: Dok. Podcast Swara NU)

Jakarta, NU Online 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono mendorong sekolah segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus perundungan (bullying) yang dialami siswa di sekolah. Satgas dapat terdiri dari unsur perwakilan guru, siswa dan orang tua.


“Perlu ada satgas untuk cegah perundungan dengan mengoptimalkan peran guru Bimbingan Konseling (BK), pengurus Osis, wali kelas dan seterusnya sehingga sedini mungkin bisa dideteksi potensi peluangnya terjadi perundungan bullying kepada siswa,” kata Aris kepada NU Online, Selasa (4/7/2023).


Kejadian perundungan terbaru yang menarik perhatian masyarakat menimpa RS (13) yang melakukan pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah. Perbuatan itu dilakukan lantaran sakit hati akibat mengalami perundungan oleh teman dan guru sekolahnya.


Melihat hal itu, Aris menilai penting untuk membentuk layanan pengaduan yang melindungi korban serta penanganan mencegah potensi kekerasan sesama peserta didik. Karena dari pengaduan akan ditindaklanjuti pendisiplinan atau sanksi agar pelaku miliki efek jera dan tidak melakukan perundungan di kemudian hari. 


“Perlu koordinasi semua pihak penanganan anak di satuan pendidikan, tidak cukup ditangani sendiri. Keterlibatan dinas pendidikan untuk memonitori dan mengedukasi intensif serta memberikan pelatihan edukasi pemahaman terkait dampak bullying. Satuan pendidikan ada guru, kepala sekolah, teman punya kesadaran untuk saling menjaga agar tidak menyakiti,” katanya.


Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, jika sekolah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, maka perundungan dapat dicegah.


“Sayangnya banyak sekolah-sekolah yang tidak tahu aturan ini. Beleid ini belum banyak diterapkan, bahkan sudah tidak pernah disinggung-singguh di sekolah. Mereka disibukkan dan tersita dengan perkara administratif dan harus dilakukan dan dilaporkan, akibatnya mereka tidak sampai kepikiran soal kasus perundungan yang sebenarnya tiap hari banyak terjadi di kelas-kelas,” tutur Ubaid.


Ubaid mengatakan dalam pencegahan tindakan bullying terhadap anak dapat dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah, sekolah dengan orang tua peserta didik. Misalnya, membuat sistem pencegahan, early warning system, posko pelaporan, perlindungan terhadap korban.


“Ini di lapangan banyak yang belum paham. Jadi pemerintah jangan hanya bikin aturan lalu ditaruh di laci tapi juga harus memastikan peraturan tersebut bisa pastikan berjalan di sekolah-sekolah,” kritiknya.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad