Nasional

SPI Soroti Reforma Agraria yang Dinilai Jauh dari Kepentingan Petani

Senin, 2 Februari 2026 | 08:00 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria yang Dinilai Jauh dari Kepentingan Petani

Ilustrasi petani sedang memanen padi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga kini belum menyasar akar persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik struktural secara nasional. Arah kebijakan reforma agraria dinilai belum jelas dan cenderung disubordinasikan pada agenda swasembada pangan, alih-alih menjadikan petani sebagai subjek utama redistribusi tanah.


Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyampaikan bahwa sejak 2015 kebijakan reforma agraria lebih banyak menekankan optimalisasi lahan yang dikelola negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan pada redistribusi tanah kepada petani.


“Pendekatan seperti itu justru mengabaikan esensi reforma agraria sebagai upaya mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan tanah,” ujar Henry kepada NU Online, pekan lalu.


SPI mencatat konflik agraria yang dialami anggotanya masih tergolong tinggi sepanjang 2025. Sedikitnya terdapat 216 kasus konflik agraria yang melibatkan anggota SPI dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 122 kasus terjadi di Sumatra, 53 kasus di Jawa, 14 kasus di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, 17 kasus di Sulawesi dan Maluku, serta satu kasus di Papua.


Henry menilai kebijakan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Agritas sebagai perpanjangan tangan negara dalam pengelolaan lahan justru berpotensi memicu konflik baru.


“Seperti yang terjadi di beberapa lokasi strategis, wilayah yang diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) justru diidentifikasi sebagai objek penertiban dan penyitaan,” lanjutnya.


SPI juga menyoroti persoalan keadilan hak asasi petani yang dinilai masih jauh dari terpenuhi. Implementasi United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) di Indonesia dinilai terhambat oleh persoalan struktural, mulai dari lemahnya komitmen pemerintah hingga masih tingginya pelanggaran hak asasi petani.


Henry menyebut pelanggaran tersebut antara lain berupa meluasnya konflik agraria, perlakuan tanah sebagai objek investasi, serta kriminalisasi dan kekerasan aparat terhadap petani yang mempertahankan hak atas tanah, benih, dan wilayah hidup.


“Kami mendorong agar UNDROP dijadikan rujukan utama dalam revisi sejumlah undang-undang yang tengah dibahas di DPR RI, seperti Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Undang-Undang Pangan,” tegasnya.


Selain persoalan agraria, SPI juga menyoroti dampak perubahan iklim ekstrem terhadap ketahanan pangan. Perubahan iklim yang tercermin dalam laporan The State of Food Security and Nutrition in the World (SOFI) 2025 disebut menjadi salah satu faktor meningkatnya angka kelaparan global.


Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kemarau panjang, gelombang panas ekstrem, serta ketidakpastian iklim menyebabkan penurunan produksi pangan dan terganggunya distribusi akibat kerusakan infrastruktur.


“Kerusakan lingkungan akibat bencana juga memperparah krisis keanekaragaman hayati dan mendorong migrasi penduduk ke wilayah yang lebih aman,” ujar Henry.


Masuknya program food estate dalam daftar indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025–2029 dinilai menunjukkan pemerintah masih mempertahankan paradigma ketahanan pangan, bukan kedaulatan pangan. Program ini akan difokuskan di Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, dan Papua Selatan.


Pengembangan paling masif dilakukan di Papua Selatan dengan target 1 juta hektare, termasuk program cetak sawah seluas 52.000 hektare. Pemerintah juga melibatkan korporasi, salah satunya Johnlin Group, dalam proyek tersebut.


Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum SPI, Zainal Arifin Fuad, mengutip laporan PBB SOFI 2025 yang dibahas dalam Sidang Committee on World Food Security (CFS) Oktober 2025. Laporan tersebut memperkirakan sekitar 638-720 juta orang mengalami kelaparan pada 2024, dan jumlahnya masih akan mencapai 512 juta orang pada 2030.


Zainal menilai kebijakan perdagangan bebas neoliberal turut mendorong ketergantungan impor pangan. Produk pangan dalam negeri tersisih oleh pangan impor yang lebih murah akibat praktik dumping melalui subsidi domestik di negara pengekspor. “Nahasnya, sistem ini tidak adil bagi petani di negara berkembang,” katanya.


SPI juga mencermati proses perundingan Indonesia–Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU-CEPA) yang dinilai berpotensi mengancam petani, khususnya kewajiban bergabung dengan Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV).


Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang paten benih oleh korporasi dengan dalih perlindungan hak kekayaan intelektual.


Selain itu, dinamika global 2025 juga dipengaruhi kebijakan perdagangan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump. Kebijakan tarif tinggi terhadap negara mitra dinilai berpotensi merusak tatanan perdagangan global di bawah kerangka WTO dan perjanjian perdagangan bebas. “Kebijakan ini berbahaya dan bisa merusak norma perdagangan global,” pungkas Zainal.