TAUD Nilai Persidangan Kasus Andrie Yunus Belum Beri Keadilan bagi Korban
Jumat, 8 Mei 2026 | 13:00 WIB
Suasana sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa pada 29 April 2026. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Dilmil Jakarta)
Jakarta, NU Online
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan empat pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Mereka adalah Kapten NDP (Nandala Dwi Prasetya), Lettu SL (Sami Lakka), Lettu PH/BHW (Budhi Hariyanto Cahyono), dan Serda ES (Edi Sudarko).
Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dari Imparsial, Hussein Ahmad, menegaskan bahwa penetapan empat pelaku tanpa mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi korban.
“Kemudian hanya empat orang didakwa dan itu sulit bagi logika umum, terutama bagi korban, untuk memberikan rasa keadilan secara penuh,” katanya kepada NU Online, Jumat (8/5/2026).
Hussein menilai proses tersebut tidak akan menghadirkan keadilan, baik bagi korban maupun publik. Menurutnya, hal itu sudah terlihat sejak dua kali persidangan berlangsung, ketika korban disebut mendapat ancaman pidana apabila tidak menghadiri sidang.
“Kami konsisten bahwa kami tidak menginginkan, termasuk juga korban tidak menginginkan, kasus ini diadili di peradilan militer dengan alasan yang sudah kami sampaikan dalam berbagai pernyataan sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, anggota TAUD lainnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa proses persidangan pada 6 Mei 2026 semakin menguatkan anggapan bahwa pengadilan militer sarat sandiwara dan drama.
“Persidangan ini tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban, yakni saudara Andrie Yunus,” kata dia saat dikonfirmasi NU Online.
Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa majelis hakim hanya memeriksa empat orang saksi, termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa hingga sidang berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap empat pelaku.
“Dalam persidangan, majelis hakim juga menyampaikan pernyataan yang jauh dari kata imparsial dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban,” ujarnya.
Menurutnya, komentar terkait pemilihan wadah air keras hingga tindakan para pelaku yang dianggap sebagai “lucu-lucuan” menunjukkan adanya konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal di lingkungan militer.
Isnur juga menyampaikan bahwa persidangan kembali berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi. Namun, menurutnya, selama tahap penyelidikan dan penyidikan, korban tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer.
“Bahkan pernyataan oditurat saat pelimpahan berkas perkara yang menyebut tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban menunjukkan kontradiksi dengan proses sidang yang saat ini berlangsung,” katanya.
Ia menilai pengadilan militer seharusnya menolak berkas perkara sejak awal pelimpahan karena dianggap cacat dan tidak layak diproses.
“Bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dianggap tidak kooperatif,” terangnya.