Komnas HAM Tuntut Pemerintah Ikut Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
NU Online · Kamis, 19 Maret 2026 | 14:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Andrie Yunus memunculkan polemik baru. Polda Metro Jaya menyebut dua pelaku, BHC dan MAK, sedangkan Pusat Polisi Militer TNI menyebut empat pelaku dari Denma BAIS, termasuk NDP (kapten).
Akibat kesimpangsiuran ini, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menuntut agar pemerintah dapat ikut mengungkap pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan luka di tubuh Andrie.Â
"Karena kasus ini sudah mulai terbuka sejak awal, maka harus menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah tidak bisa mengatakan tidak tahu atau lepas tangan, karena menurut konstitusi, tanggung jawab utama untuk menegakkan hak asasi manusia ada pada pemerintah," katanya kepada NU Online pada Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, instansi pemerintah seperti Menkopolkam (Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan) maupun Menko Kumham (Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia), harus mengambil tindakan dan melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI.
"Terutama untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan berjalan hingga mengungkap pihak-pihak atau komandan yang merancang operasi penyerangan terhadap Andrie Yunus," katanya.
Ia menyatakan bahwa peran Menkopolkam dan Menko Kumham sangat penting untuk memanggil pihak-pihak terkait agar proses hukum berjalan dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan.
Amiruddin menegaskan bahwa kasus ini jauh dari sekadar insiden kecil, karena merupakan perbuatan serius yang bertentangan dengan konstitusi.
"Hak asasi manusia dijamin dalam Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, melihat bahwa kerancuan mengenai proses penyelidikan kasus ini menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak efektif.Â
"Kami menilai kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," jelasnya kepada NU Online.
Selain itu, katanya, perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian dalam proses hukum dan fakta yang ada. Ia mendorong agar kasus ini dapat ditangani oleh lembaga independen seperti Komnas HAM serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen,Â
"Hal ini guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh, termasuk menyasar aktor di lapangan maupun aktor intelektual," jelasnya.
Terpopuler
1
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
2
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
3
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
4
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
5
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
6
Khutbah Idul Fitri: Hari Kemenangan untuk Kebebasan Masyarakat Sipil
Terkini
Lihat Semua