Nasional

Tolak Gugatan Pasal 488 KUHP, MK Nilai Pemohon Tak Mampu Buktikan Kerugian Konstitusional

Selasa, 3 Februari 2026 | 19:30 WIB

Tolak Gugatan Pasal 488 KUHP, MK Nilai Pemohon Tak Mampu Buktikan Kerugian Konstitusional

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Lina dan Sandra Paramita.


MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang secara langsung disebabkan oleh berlakunya norma yang diuji.


Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).


“Mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” katanya.


Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 618 UU 1/2023, seluruh proses hukum yang dihadapi Pemohon I dan Pemohon II telah menggunakan KUHP baru.


Namun demikian, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti terkait proses penyidikan setelah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Termasuk di dalamnya, penjelasan mengenai status hukum mereka dalam laporan dugaan tindak pidana, khususnya terkait sangkaan atau dakwaan pelanggaran Pasal 488 UU 1/2023.


“Berdasarkan uraian serta bukti yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II Mahkamah tidak memiliki cukup bukti dan keyakinan bahwa permasalahan yang dialami Pemohon I dan Pemohon II memiliki keterkaitan dengan ketentuan norma yang mengatur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana ditentukan Pasal 488 Undang-Undang 1/2023 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon I dan Pemohon II,” kata Saldi.


Mahkamah sebenarnya menilai para pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Akan tetapi, dalil kerugian konstitusional yang mereka ajukan dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan norma yang dimohonkan pengujian.


Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, kuasa hukum Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, menilai Pasal 488 KUHP tidak memberikan perlindungan preventif bagi bawahan sehingga menimbulkan ketimpangan dalam hubungan kerja.


“Pihak bawahan dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik. Sementara itu, dalam tahap penyelidikan sebagaimana diatur Pasal 16, Pasal 19, dan Pasal 22 KUHAP, pihak bawahan tidak diberi kesempatan yang setara dengan pelapor untuk menyampaikan keterangan,” ujarnya di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada 9 Januari 2026.


Ia menilai kondisi tersebut menempatkan pihak bawahan dalam posisi yang sangat lemah sejak awal proses hukum.


“Kondisi ini melanggar prinsip equality before the law karena sejak awal proses penyelidikan posisi hukum bawahan sudah tidak seimbang,” katanya.