Usai Kasus Korupsi BGN, DPR Nilai Pengadaan Motor dan Tablet Tak Berkaitan dengan Program Gizi
Jumat, 5 Juni 2026 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dijalankan sesuai tujuan utamanya, yakni memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Menurutnya, anggaran program tersebut tidak semestinya digunakan untuk pengadaan barang-barang yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan layanan makan bergizi.
Pernyataan itu disampaikan Said menyusul terungkapnya dugaan korupsi tata kelola Program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Said mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya berulang kali mengingatkan pentingnya menjaga fokus program agar tidak bergeser dari mandat utama yang diberikan pemerintah.
Ia menilai pelaksanaan MBG harus sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, bukan pada pengadaan aset yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan program.
“Dan itu yang saya sampaikan berulang kali, fokus pada makan bergizi gratis. Bukan fokus pada insentif, bukan fokus pada sepeda motor, bukan fokus pada iPad. Itu tidak ada hubungannya sama sekali,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Said, persoalan yang kini muncul semakin menguatkan pandangannya bahwa aspek tata kelola merupakan titik paling krusial yang harus segera dibenahi di tubuh BGN. Sebagai lembaga yang menjalankan salah satu program prioritas Presiden, BGN dituntut memiliki sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Oleh karena itu, apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional saat ini menunjukkan pentingnya perbaikan tata kelola,” ujarnya.
“Saya sejak awal berulang kali menyatakan bahwa kelemahan BGN sebagai lembaga yang menjalankan program prioritas Presiden terletak pada aspek tata kelolanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai pengadaan barang yang kini menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya mengatakan pihaknya baru mengetahui dugaan penyimpangan tersebut setelah proses hukum berjalan. Ia menegaskan tidak ada informasi yang pernah disampaikan kepada Komisi IX terkait pengadaan sejumlah barang di lingkungan BGN.
“Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN,” kata Yahya.
Ia menyatakan pihaknya menghormati langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurutnya, semua pihak perlu menunggu proses pembuktian di pengadilan sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga bersalah secara hukum,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja BGN, Komisi IX berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran negara dalam Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan.
“Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan barang dan jasa disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.
“Dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Dalam penyidikan sementara, Kejaksaan menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional dengan alokasi anggaran besar yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Temuan dugaan penyimpangan tersebut memunculkan desakan dari berbagai pihak agar tata kelola program diperbaiki dan pengawasan penggunaan anggaran diperketat.