UU Wantimpres Digugat ke MK, Pemohon Usul Batas Maksimal Anggota Wantimpres 9 Orang
Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemohon perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026, Muhamad Riziq Maulana, menggugat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip laman resmi MK, sidang perdana perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026) pukul 14.30 WIB.
Pemohon menilai jumlah anggota Wantimpres perlu dibatasi dengan menetapkan batas maksimal. Menurutnya, pembatasan tersebut tetap memberikan fleksibilitas kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan.
“Bahwa dengan diberikan kekuasaan kepada Presiden tanpa ada batasan maksimal akan memungkinkan Presiden menggunakan lembaga Wantimpres sebagai alat dukungan politik atau elektoral semata,” demikian salah satu dalil pemohon dalam surat permohonannya, Rabu (21/10/2026).
Pemohon berpendapat bahwa fleksibilitas dalam menentukan jumlah anggota dan pembatasan jumlah maksimal dapat diterapkan secara bersamaan tanpa harus menghilangkan salah satunya.
Sebagai perbandingan, pemohon menguraikan pengaturan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam Pasal 2 ayat (2) Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959. Menurutnya, ketentuan tersebut menyerahkan penentuan jumlah anggota kepada Presiden tanpa menetapkan batas maksimal.
Pemohon juga menyinggung bahwa jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pernah mencapai 60 orang. Pengalaman tersebut dinilai menunjukkan adanya risiko penambahan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan apabila tidak disertai batasan yang tegas.
Atas dasar itu, pemohon menilai ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia mengkhawatirkan jumlah anggota lembaga tersebut dapat meningkat hingga 60, 70, bahkan 100 orang pada masa mendatang.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya serta menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang.
Pemohon mengusulkan agar Wantimpres terdiri atas seorang ketua yang merangkap anggota dan sejumlah anggota yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, dengan batas maksimal sembilan orang. Penetapan jumlah tersebut juga diminta mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” demikian bunyi poin ketiga petitum pemohon.