Visum Berbayar Dinilai Membebani Korban Kekerasan Seksual dan KDRT
Ahad, 1 Februari 2026 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Wacana pembebanan biaya visum terhadap korban dinilai berpotensi besar merugikan korban kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kebijakan tersebut secara langsung menyasar kelompok rentan, seperti keluarga miskin, perempuan dan anak, serta masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan dan hukum.
Advokat sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, menyampaikan bahwa hingga kini kebijakan visum berbayar masih sebatas wacana dan belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.
“Untuk saat ini memang ada wacana kebijakan demikian, pasalnya hingga saat ini kami masih membebankan biaya visum melalui anggaran APBD, sehingga implementasi itu belum seluruhnya dipraktikkan di seluruh Indonesia,” ujar Raden Rara Ayu kepada NU Online, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku, negara sejatinya memiliki kewajiban menanggung seluruh biaya penanganan kasus kekerasan. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada tahun ini, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Di UU TPKS, beban semua penanganan kasus itu di-handle oleh negara. Artinya, termasuk ketika ada kebutuhan visum untuk korban kekerasan seksual, negara yang harus menanggung,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk kasus KDRT, Ayu menjelaskan bahwa rujukan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh biaya penanganan korban menjadi tanggung jawab negara.
Menurutnya, jika muncul kebijakan yang membebankan biaya visum kepada korban, maka negara semestinya menghadirkan aturan hukum yang sangat spesifik. Pasalnya, berbagai regulasi lain, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, secara tegas menyebutkan bahwa seluruh biaya penanganan korban ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ayu juga menekankan pentingnya analisis hukum yang tepat, khususnya bagi pendamping korban. Analisis tersebut harus berbasis kesetaraan gender, memahami unsur-unsur tindak pidana, serta mampu menentukan undang-undang yang bersifat lex specialis untuk diterapkan dalam pendampingan kasus.
“Dengan begitu, ketika kami mendampingi kasus, korban bisa mendapatkan hak-haknya secara komprehensif,” ujarnya.
Ia turut menjelaskan posisi visum dalam sistem pembuktian hukum pidana. Dalam KUHAP dikenal lima alat bukti, salah satunya adalah surat. Visum termasuk alat bukti berbentuk surat yang dikeluarkan oleh ahli, seperti dokter forensik, psikiater, atau psikolog.
Namun demikian, Ayu mengingatkan bahwa untuk memperoleh visum secara formal, keluarga korban harus terlebih dahulu melapor ke kepolisian guna mendapatkan surat pengantar. Meski begitu, dalam kondisi tertentu demi mengamankan alat bukti, keluarga korban tetap dapat melakukan pemeriksaan awal ke layanan kesehatan terdekat meskipun belum ada laporan kepolisian.
Lebih lanjut, ia mengimbau para pemangku kebijakan agar isu penanganan korban kekerasan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan fakultas hukum, khususnya melalui mata kuliah keadilan gender.
“Mahasiswa di fakultas hukum adalah menjadi salah satu generasi yang akan meneruskan ke jenjang profesional, jadi pemahaman ini harus ditanamkan sejak di tingkat perkuliahan,” tegas Ayu.
Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum (APH) yang memberikan bantuan hukum kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelatihan tersebut mencakup kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak agar tidak terjadi bias gender, diskriminasi, maupun stigma sosial terhadap korban.
Menurutnya, empati aparat dalam penanganan kasus sangat menentukan agar korban tidak kembali terjebak dalam lingkaran kekerasan. Selain itu, persoalan anggaran juga menjadi perhatian serius.
LBH APIK Semarang mencatat bahwa pada tahun 2025 terjadi efisiensi anggaran APBN yang berdampak signifikan terhadap penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Kuota layanan yang sebelumnya mencapai lima kasus terpangkas menjadi dua kasus, sehingga pendampingan tidak dapat berjalan secara optimal.
“Hal ini menjadi salah satu bentuk kegagalan negara dalam melakukan perlindungan dan pencegahan terhadap kasus kekerasan perempuan di Indonesia,” tandasnya.
Ia berharap, pada tahun 2026 negara dapat lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran, khususnya untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan catatan akhir LBH APIK Semarang per 18 Desember, terdapat 218 kasus kekerasan, dengan 49 kasus di antaranya didampingi secara gratis. Dari jumlah tersebut, hanya lima kasus yang dapat difasilitasi melalui program bantuan hukum gratis dari Kementerian Hukum karena keterbatasan kuota.
“Dalam satu tahun kami menerima 218 kasus, sementara kuota bantuan hukum gratis sangat terbatas. Artinya, kami tetap menggunakan kas negara untuk memberikan layanan secara aktif dan lengkap kepada korban agar pendampingan tetap berjalan,” papar Ayu.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya pelibatan kelompok rentan—perempuan, anak, dan penyandang disabilitas—dalam berbagai program pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.
“Program penanganan korban kekerasan berbasis gender masih bersifat jangka pendek dan belum berkelanjutan, jadi tidak terselesaikan secara keseluruhan,” pungkasnya.