Walhi Nilai PSEL Dipaksakan dengan Narasi Menyesatkan, Risiko Pencemaran Ditutupi
Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Styawan (NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemerintah terus mendorong proyek Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui narasi yang menyesatkan publik. Alih-alih menyelesaikan krisis sampah, teknologi pembakaran sampah tersebut disebut berpotensi menghadirkan persoalan baru berupa pencemaran lingkungan, risiko kesehatan, hingga beban fiskal jangka panjang.
Sorotan itu mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan ultimatum dua pekan untuk mempercepat proyek PSEL di Makassar. Pada saat yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyebut fasilitas pembakaran sampah akan “seindah mall”. Bagi Walhi, pernyataan tersebut menunjukkan kecenderungan pemerintah mempromosikan insinerator sebagai solusi tunggal pengelolaan sampah nasional.
Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan menegaskan bahwa krisis sampah tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan hilir semata. Organisasi lingkungan tersebut menilai penggunaan PSEL justru berisiko menciptakan emisi berbahaya, menghasilkan abu beracun, menimbulkan ketergantungan terhadap pasokan sampah dalam jumlah besar, serta membebani anggaran publik dalam jangka panjang.
“Walhi secara tegas menolak percepatan proyek-proyek PSEL di Indonesia, termasuk di Makassar, Surabaya, Solo, Jakarta, Medan dan kota-kota lain yang sedang atau akan didorong mengadopsi teknologi serupa,” katanya dalam keterangan diterima NU Online, Selasa (11/8/2026).
Wahyu menilai pemerintah sedang membangun ilusi bahwa pembakaran sampah merupakan simbol kemajuan. Padahal, menurutnya, teknologi tersebut lahir dari paradigma lama yang gagal menyelesaikan akar persoalan sampah.
"Tidak ada insinerator yang seindah mall bagi warga yang harus menghirup emisinya, hidup berdampingan dengan limbah abunya, dan menanggung risiko pencemarannya. Pernyataan semacam itu tidak hanya mengecilkan risiko yang ada, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari proyek pembakaran sampah," tegasnya.
Ia juga menilai ultimatum percepatan proyek dari pemerintah pusat mencerminkan pendekatan pembangunan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan kepatuhan hukum. Di Makassar, misalnya, masih terdapat berbagai persoalan yang dinilai perlu dijawab, mulai dari tata ruang, proses perizinan lingkungan, kebutuhan air, dampak terhadap wilayah sekitar, hingga potensi beban fiskal yang akan ditanggung masyarakat.
Wahyu mengatakan bahwa proyek PSEL dibangun di atas asumsi keliru bahwa sampah harus terus tersedia dalam jumlah besar agar pembakaran berjalan dan investasi dapat kembali. Logika tersebut bertentangan dengan prinsip pengurangan sampah dari sumber yang seharusnya menjadi prioritas kebijakan.
"Yang dibutuhkan Indonesia bukan insinerator baru, melainkan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu dan pemerintah membuat kebijakan yang sesuai saat ini belum ada Perpres Pengurangan dan Pembatasan Sampah Plastik, belum ada Permen soal pengurangan dan pengolahan sampah organik, tertutup dalam merevisi Permen LHK 75/2019 sampai soal urusan revisi Jakstranas,” katanya.
“Lalu anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan untuk PSEL seharusnya digunakan untuk memperkuat pemilahan di sumber, bank sampah, TPS3R, pengomposan, dan integrasi sektor informal yang terbukti lebih murah, menciptakan lapangan kerja, serta tidak menghasilkan pencemaran baru,” lanjutnya.
Walhi mendesak pemerintah menghentikan pemaksaan proyek PSEL, membuka dokumen perizinan dan kajian lingkungan kepada publik, serta mengarahkan kebijakan persampahan nasional menuju pendekatan Zero Waste yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan kesehatan rakyat serta lingkungan hidup.