Walhi Ungkap Banjir Bandang di Aceh Akibat Kerusakan Hulu DAS Jambo Aye dan Tamiang
Rabu, 14 Januari 2026 | 11:30 WIB
Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan bahwa banjir bandang yang melanda di Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur, tidak dapat dilepaskan dari kerusakan ekologi di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye dan DAS Tamiang.
Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Eksekutif Nasional Walhi Melva Harahap menyebut, pembukaan lahan di kawasan curam serta dugaan aktivitas logging perseorangan di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU), termasuk HGU Tualang Raya, memperburuk kondisi lingkungan.
Berdasarkan pemantauan citra satelit periode Januari–Mei 2025, Melva menjabarkan, pembukaan lahan secara masif di wilayah lereng curam yang terhubung langsung dengan anak-anak sungai menuju Sungai Jambo Aye. Kondisi ini dinilai meningkatkan kerentanan banjir bandang dan tanah longsor di wilayah hilir.
“Pemulihan DAS Jambo Aye harus dilakukan cepat, terbuka, dan holistik. Selain itu, reformasi tata ruang berbasis peta rawan bencana harus dilakukan sebagai basis utama rekonstruksi dan pemulihan oleh satgas yang telah dibentuk,” kata Melva dalam Webinar 47 Hari Pascabencana, Selasa (13/1/2026).
Dari temuan lapangan, Melva menilai kerusakan lingkungan hidup tersebut tidak terlepas dari kebijakan perizinan yang bersifat eksploitatif.
Dia menjelaskan bahwa anomali cuaca memang menjadi salah satu pemicu bencana, namun kondisi lingkungan yang telah rusak akibat ketidakadilan dalam pengelolaan alam dan praktik perizinan yang masif memperbesar risiko serta dampak bencana.
“Kita jadi meyakini dan kuat dugaan bahwa faktor lingkungan hidup yang tidak baik-baik saja, ada perizinan yang luar biasa eksploitatif dan masif, sehingga apa yang terjadi di Aceh itu kemudian yang kita tuai, itu yang kita terima. Dan lagi-lagi warga, rakyat yang ada di sini yang merasakannya,” jelasnya.
Menurutnya, bencana ini seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk melakukan pemulihan ekosistem secara menyeluruh. Salah satu langkah mendesak yang harus dilakukan adalah meninjau ulang dan mencabut perizinan yang terbukti merusak lingkungan.
“Rasanya negara harus mulai melihat bencana ini sebagai satu keseriusan, untuk memulihkan kembali ekosistem dengan melihat perizinan-perizinan, mereview perizinan dan kemudian mencabut perizinan, memulihkan ekosistemnya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di wilayah terdampak ditemukan banyak gelondongan kayu yang diyakini berasal dari kawasan hulu. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan terjadinya bencana ekologis.
“Kita fokus di Aceh Tamiang dan di Aceh Timur, kita bisa pastikan gelondongan-gelondongan kayu itu berasal dari mana, dari hulu mana gelondongan-gelondongan kayu itu. Tapi hari ini, kami akhirnya meyakini dugaan-dugaan yang selama ini semakin kuat. Sehingga perlu penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang memperparah dampak bencana ekologis hari ini,” ungkap Melva.
Berdasarkan hasil asesmen Walhi, Satryo Dwi Cahyo, Disaster Region Sumatra-Lampung, menilai negara perlu segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin-izin yang dikeluarkan di sepanjang DAS Tamiang dan DAS Jambo Aye.
“Berdasarkan hasil asesmen kami, negara perlu melakukan review terkait izin-izin yang dikeluarkan di sepanjang DAS Tamiang dan Jambo Aye. Berdasarkan hasil pengamatan kami, ada izin milik beberapa perusahaan dan aktivitas land clearing milik perusahaan,” jelasnya.
Senada, Abdul Hadi Lubis dari Disaster Region Sumatra-Riau. Ia menegaskan bahwa bencana ini bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan dampak dari kesalahan sistem dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Bencana ini terjadi bukan karena takdir atau apa, karena ini merupakan kesalahan sistem dalam proses pengurusan alam yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung,” ujarnya.
Abdul mencontohkan pemberian izin yang dinilai serampangan kepada sejumlah perusahaan di wilayah hulu DAS Tamiang dan DAS Jambo Aye sebagai salah satu pemicu utama bencana.
“Aku beri contoh, seperti pemberian izin yang serampangan ke beberapa PT yang diduga untuk yang ada di daerah hulu wilayah DAS Tamiang dan juga DAS Jambo Aye,” katanya.
Ia menegaskan, hasil asesmen WALHI menunjukkan perlunya negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah dikeluarkan di kawasan tersebut.
“Dari hasil asesmen kami, bahwa menurut kami, negara perlu melakukan review terhadap izin-izin yang dikeluarkan di sepanjang DAS Tamiang dan Jambo Aye,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa siap mencabut HGU sementara untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Kalau perlu HGU-HGU bisa dicabut sementara, dikurangi ya. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting. Lahan harus ada," ujar Prabowo dalam Youtube Sekretariat Presiden yang dikutip NU Online, Rabu (14/1/2026).
Hal tersebut muncul, setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyo melaporkan bahwa salah satu hambatan pembangunan huntara adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
"Kepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang agak bermasalah lama. Jadi mohon Bapak Presiden bagaimana membantu pemerintah daerah untuk lahan relokasinya," ujar Suharyo.
============
Para dermawan bisa donasi lewat NU Online Super App dengan mengklik banner "Darurat Bencana" yang ada di halaman Beranda atau via web filantropi di tautan berikut: https://filantropi.nu.or.id/solidaritasnu