Di antara Negara dan Jam'iyah: Menjaga Otonomi NU di Tengah Tarikan Kekuasaan
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:29 WIB
Di Antara Negara dan Jam'iyah
Menjelang muktamar Nahdlatul Ulama (NU), perhatian publik hampir selalu tertuju pada siapa yang akan memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa yang lebih menentukan masa depan NU bukan semata hasil pemilihan ketua umum, melainkan kemampuan organisasi ini menjaga keseimbangan antara pengabdiannya kepada negara dan otonominya sebagai jam'iyah diniyah ijtima'iyah. Di titik keseimbangan itulah NU membangun kewibawaan moralnya selama hampir satu abad.
Hubungan NU dengan negara sejak awal tidak pernah dibangun di atas logika konfrontasi. Para pendiri NU memandang negara sebagai instrumen penting untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Karena itu, perjalanan NU tidak dapat dipisahkan dari perjalanan republik. Resolusi Jihad 1945 menjadi salah satu fondasi moral perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Pada masa-masa berikutnya, kader-kader NU berkiprah dalam pemerintahan, parlemen, pendidikan, pelayanan sosial, hingga diplomasi kebangsaan. Keterlibatan tersebut memperlihatkan bahwa nasionalisme dan keislaman bukan dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua dimensi yang saling menguatkan dalam tradisi NU.
Namun, sejarah NU juga mengajarkan bahwa kedekatan dengan negara tidak pernah dimaksudkan sebagai penyerahan arah organisasi kepada kekuasaan. Di sinilah letak salah satu kekuatan politik NU yang sering luput dibaca. Organisasi ini memilih menjadi mitra negara tanpa kehilangan hak untuk menentukan sikapnya sendiri.
Dalam kehidupan demokrasi, justru kemampuan menjaga otonomi itulah yang membedakan organisasi masyarakat sipil dari instrumen kekuasaan. Organisasi yang kehilangan otonomi perlahan kehilangan kewibawaan moralnya, sementara organisasi yang menjaga kebebasan mengambil keputusan akan tetap memiliki legitimasi untuk mendukung, mengingatkan, bahkan mengoreksi negara ketika kepentingan publik menghendakinya.
Kesadaran tersebut memperoleh bentuk yang lebih tegas melalui Khittah NU 1926 yang ditegaskan kembali dalam Muktamar Situbondo 1984. Khittah sering dipahami sebatas keputusan untuk keluar dari politik praktis. Pembacaan seperti itu terlalu sempit. Makna yang lebih mendasar adalah penegasan bahwa orientasi utama NU tetap berada pada pelayanan kepada agama, umat, bangsa, dan negara, tanpa membiarkan kepentingan politik praktis mendominasi arah organisasi. Khittah pada hakikatnya adalah etika hubungan antara negara dan jam'iyah: bekerja sama tanpa kehilangan independensi, berkontribusi tanpa menjadi subordinasi.
Prinsip tersebut tidak berhenti sebagai rumusan normatif. Ia diuji dalam situasi politik yang sangat nyata pada Muktamar NU di Cipasung, Tasikmalaya, tahun 1994. Ketika itu Indonesia masih berada dalam konfigurasi politik Orde Baru, saat ruang gerak organisasi masyarakat sipil berada di bawah pengaruh negara yang kuat. Berbagai kajian sejarah, memoar, dan kesaksian para pelaku menggambarkan adanya upaya untuk memengaruhi arah kepemimpinan PBNU.
Namun, forum muktamar tetap menjalankan kewenangannya sebagai pemegang otoritas tertinggi organisasi. KH. Abdurrahman Wahid kembali memperoleh mandat memimpin PBNU melalui keputusan para peserta muktamar.
Membaca Cipasung hanya sebagai kemenangan politik Gus Dur berarti menyederhanakan arti sebuah peristiwa sejarah. Yang sesungguhnya dipertahankan ketika itu bukan sekadar kepemimpinan seorang tokoh, melainkan hak organisasi untuk menentukan masa depannya sendiri.
Di tengah kuatnya tarikan kekuasaan, NU menunjukkan bahwa legitimasi kepemimpinan tidak bersumber dari restu negara ataupun dukungan kekuatan politik, tetapi dari kebebasan forum muktamar dalam mengambil keputusan. Cipasung menjadi bukti bahwa Khittah 1926 bukan sekadar dokumen organisasi, melainkan prinsip yang hidup ketika menghadapi ujian politik.
Pengalaman itu tetap relevan untuk dibaca hari ini. Memang, Indonesia telah berubah menjadi negara demokrasi dengan ruang kebebasan yang jauh lebih luas dibandingkan tiga dekade silam. Namun, perubahan sistem politik tidak serta-merta menghilangkan tantangan terhadap independensi organisasi. Jika dahulu pengaruh negara hadir melalui tekanan yang kasatmata, kini ia dapat bekerja lewat cara-cara yang lebih halus: kedekatan elite, dukungan sumber daya, jejaring politik, pembentukan opini, maupun fragmentasi internal. Bentuknya berubah, tetapi substansi persoalannya tetap sama, yakni bagaimana memastikan keputusan organisasi benar-benar lahir dari kehendak warganya sendiri.
Karena itu, keberhasilan sebuah muktamar tidak cukup diukur dari tertibnya penyelenggaraan atau lancarnya proses pemungutan suara. Yang jauh lebih penting adalah tumbuhnya keyakinan bahwa seluruh proses berlangsung secara bebas, adil, dan bermartabat. Legitimasi seorang pemimpin tidak hanya lahir dari banyaknya suara yang diperoleh, tetapi juga dari integritas proses yang mengantarkannya pada kepemimpinan. Semakin tinggi kepercayaan terhadap proses, semakin kuat pula kewibawaan kepemimpinan yang dihasilkan.
Tradisi NU selalu menempatkan ukhuwah di atas kompetisi. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat, tetapi tidak boleh berkembang menjadi perpecahan yang berkepanjangan. Setelah muktamar selesai, seluruh warga nahdliyin kembali dipersatukan oleh tujuan yang sama, yakni mengabdi kepada agama, bangsa, dan negara. Etika inilah yang menjadikan NU mampu melewati berbagai pergantian rezim tanpa kehilangan daya hidupnya sebagai organisasi masyarakat sipil.
Sejarah tidak meminta muktamar mendatang mengulang Cipasung. Setiap zaman memiliki tantangan dan jawabannya sendiri. Yang diwariskan sejarah adalah prinsip bahwa organisasi hanya akan memperoleh kepercayaan publik apabila mampu menjaga otonomi kelembagaannya di tengah berbagai tarikan kepentingan.
Di antara negara dan jam'iyah, NU selama ini memilih jalan yang tidak selalu mudah: hadir sebagai mitra strategis negara tanpa kehilangan kebebasan menentukan arah pengabdiannya sendiri. Selama keseimbangan itu tetap terjaga, NU akan terus menjadi kekuatan moral yang tidak hanya penting bagi warga nahdliyin, tetapi juga bagi demokrasi dan kehidupan kebangsaan Indonesia.
Eko Ernada, cendekiawan NU dan Wakil Rektor I Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.