Opini

Meneguhkan Khidmah NU untuk Keadilan Ekologis

Rabu, 5 Agustus 2026 | 12:44 WIB

Meneguhkan Khidmah NU untuk Keadilan Ekologis

Ilustrasi warga dengan kesadaran keseimbangan ekologis untuk menyelematkan bumi (Foto: AI)

Muktamar NU di Tengah Krisis Ekologis
Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 pada Agustus 2026 merupakan momentum penting dalam perjalanan organisasi Islam terbesar di Indonesia memasuki abad keduanya. Sebagai forum permusyawaratan tertinggi, muktamar tidak hanya menentukan arah kepemimpinan lima tahun ke depan, tetapi juga menjadi ruang ijtihād jamā'ī untuk membaca perubahan zaman dan merumuskan bentuk-bentuk khidmah yang paling relevan bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan. Di tengah perubahan geopolitik, disrupsi teknologi, meningkatnya ketimpangan sosial, dan krisis ekologis yang semakin nyata, NU dituntut tidak hanya menjaga warisan keilmuan dan tradisi keislaman, tetapi juga menghadirkan kepemimpinan moral yang mampu menjawab tantangan peradaban abad ke-21.


Sejarah menunjukkan bahwa NU tidak pernah berjalan di belakang perubahan sosial. Sejak berdiri pada 1926, NU senantiasa menjembatani ajaran Islam dengan realitas kehidupan masyarakat. Ketika bangsa Indonesia menghadapi kolonialisme, para ulama NU mengobarkan semangat kemerdekaan melalui Resolusi Jihad. Ketika demokrasi mengalami ujian, NU menjadi salah satu pilar penting yang menjaga konstitusi, kebangsaan, dan kebhinekaan. Ketika intoleransi dan ekstremisme menguat, NU terus meneguhkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama'ah yang berlandaskan tawassuth, tasamuh, tawazun, dan i'tidal.


Kini, tantangan yang dihadapi tidak lagi hanya berkaitan dengan politik, ekonomi, atau relasi antarumat beragama. Dunia sedang menghadapi krisis ekologis yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) mencatat tahun 2024 sebagai tahun terpanas dalam sejarah pengamatan modern, sementara konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer terus mencapai rekor tertinggi. Dampaknya semakin nyata dalam bentuk gelombang panas ekstrem, curah hujan yang tidak menentu, kekeringan berkepanjangan, serta meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi di berbagai belahan dunia.


Indonesia berada di garis depan krisis tersebut. Sebagai negara megabiodiversitas sekaligus pemilik hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia menghadapi tekanan serius berupa deforestasi, degradasi hutan, kebakaran lahan, pencemaran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, serta konflik penguasaan sumber daya alam. Data BNPB menunjukkan bahwa lebih dari 95 persen kejadian bencana setiap tahunnya merupakan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kekeringan, dan kebakaran hutan maupun lahan. Di sisi lain, berbagai kajian menunjukkan bahwa masyarakat adat, petani kecil, nelayan tradisional, perempuan, dan kelompok miskin menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampak kerusakan lingkungan, meskipun mereka bukan penyebab utama krisis tersebut.


Karena itu, krisis ekologis tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan lingkungan hidup. Ia merupakan krisis kemanusiaan, krisis keadilan, sekaligus krisis tata kelola. Yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian hutan, sungai, dan laut, melainkan juga hak masyarakat atas air bersih, pangan, kesehatan, pekerjaan yang layak, ruang hidup yang aman, hingga masa depan generasi mendatang. Dalam perspektif ini, keadilan ekologis (ecological justice) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan nilai-nilai Islam.


Bagi Islam, hubungan manusia dengan alam bukanlah relasi antara penguasa dan objek yang dieksploitasi. Al-Qur'an menempatkan manusia sebagai khalīfah fil arḍ (QS. Al-Baqarah [2]: 30), yakni pemegang amanah untuk memakmurkan bumi sekaligus menjaga keseimbangan ciptaan Allah. Amanah tersebut dipertegas melalui larangan melakukan kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya (QS. Al-A'raf [7]: 56), serta peringatan bahwa kerusakan di darat dan di laut merupakan akibat dari perbuatan manusia sendiri (QS. Ar-Rum [30]: 41). Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan etis, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan (mas'uliyyah diniyyah) yang melekat pada setiap muslim.


Dalam perspektif Nahdlatul Ulama, tanggung jawab tersebut sesungguhnya bukanlah wacana baru. Tradisi bahtsul masā'il, pengembangan fiqh al-bi'ah, serta pemikiran para ulama seperti KH Ali Yafie dan KH Sahal Mahfudh menunjukkan bahwa NU telah lama mengembangkan pandangan keagamaan yang menempatkan kemaslahatan manusia dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tujuan syariat (maqāṣid al-syarī'ah). Dalam dua dekade terakhir, perhatian tersebut juga semakin menguat melalui berbagai keputusan bahtsul masail, gerakan pesantren ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat, hingga keterlibatan warga NU dalam advokasi perlindungan hutan, pesisir, dan ruang hidup masyarakat.


Karena itu, ketika dunia hari ini berbicara mengenai ecological justice, transisi energi berkeadilan, ekonomi hijau, maupun krisis iklim, NU sesungguhnya tidak memulai dari titik nol. NU memiliki modal teologis, intelektual, sosial, dan kultural yang sangat kuat untuk menawarkan perspektif Islam Nusantara dalam merumuskan etika lingkungan yang berpihak pada kemaslahatan, keadilan antargenerasi, dan keberlanjutan kehidupan.


Tulisan ini berangkat dari sebuah tesis sederhana namun mendasar: keadilan ekologis bukanlah agenda yang datang dari luar tradisi Nahdlatul Ulama, melainkan kelanjutan logis dari khazanah fiqh al-bi'ah, fiqh sosial, dan maqāṣid al-syarī'ah yang telah berkembang dalam lingkungan NU selama beberapa dekade terakhir. Oleh karena itu, Muktamar NU ke-35 bukan sekadar momentum memilih kepemimpinan baru, tetapi juga kesempatan historis untuk meneguhkan keadilan ekologis sebagai salah satu agenda strategis khidmah Nahdlatul Ulama pada abad keduanya—sebuah ikhtiar agar Islam tidak hanya menjadi rahmat bagi manusia, tetapi juga bagi seluruh alam (raḥmatan lil-'ālamīn).


Dari Fiqh al-Bi'ah Menuju Fiqh Sosial
Salah satu kekuatan utama Nahdlatul Ulama terletak pada kemampuannya merespons perubahan sosial tanpa melepaskan akar tradisi keilmuannya. Dalam sejarahnya, NU tidak memahami fikih sebagai kumpulan hukum yang statis, melainkan sebagai hasil ijtihad yang selalu berdialog dengan perkembangan masyarakat. Karena itu, ketika muncul persoalan-persoalan baru yang tidak dikenal pada masa klasik, NU mengembangkan mekanisme bahtsul masail sebagai ruang kolektif untuk mencari jawaban yang tetap berpijak pada Al-Qur'an, sunnah, ijma', qiyas, dan kaidah-kaidah usul fikih.


Melalui mekanisme inilah isu-isu kontemporer, termasuk persoalan lingkungan hidup, mulai mendapatkan perhatian yang semakin serius. Salah satu tonggak penting adalah Muktamar NU ke-29 di Cipasung (1994), ketika persoalan pencemaran lingkungan dibahas sebagai bagian dari tanggung jawab syariat dalam menjaga kemaslahatan umum. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan pencemaran hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Ini merupakan langkah penting karena menempatkan perlindungan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum Islam.


Perkembangan ini kemudian berlanjut dalam berbagai Musyawarah Nasional Alim Ulama, Bahtsul Masail, dan forum-forum keilmuan NU yang membahas isu pertambangan, energi, pengelolaan sumber daya alam, hingga perubahan iklim. Lahirnya kajian seperti Fiqih Energi Terbarukan yang disusun LAKPESDAM PBNU memperlihatkan bahwa NU terus memperluas cakrawala ijtihadnya untuk menjawab tantangan abad ke-21. Tradisi ini menunjukkan bahwa fikih tidak berhenti pada persoalan ibadah individual, tetapi juga menjadi instrumen etis untuk mengarahkan kebijakan publik demi tercapainya kemaslahatan bersama.


Namun, perkembangan pemikiran ekologis di lingkungan NU tidak dapat dilepaskan dari kontribusi para ulama yang melihat bahwa tujuan syariat tidak semata-mata menjaga hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga menjaga kehidupan manusia beserta lingkungan yang menopangnya. Di sinilah pemikiran KH Ali Yafie dan KH Sahal Mahfudh menjadi sangat penting. Keduanya memperluas cara pandang fikih agar mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan pijakan pada tradisi keilmuan Islam.


Keadilan Ekologis sebagai Khidmah Nahdlatul Ulama
Jika fiqh al-bi'ah meletakkan dasar normatif tentang kewajiban menjaga lingkungan, maka Fiqh Sosial yang dikembangkan KH Sahal Mahfudh memperluas horizon pemikiran tersebut ke arah yang lebih substantif. Bagi Kiai Sahal, hukum Islam tidak boleh berhenti pada penetapan halal dan haram secara tekstual, tetapi harus mampu menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Karena itu, fikih tidak cukup dipahami sebagai produk hukum yang selesai, melainkan sebagai metodologi yang terus berdialog dengan perubahan sosial.


Dalam karya Nuansa Fiqh Sosial, KH Sahal Mahfudh mengajak agar pendekatan fikih bergerak dari sekadar mengikuti pendapat (qaulī) menuju pendekatan metodologis (manhajī). Pergeseran ini memungkinkan umat Islam menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak pernah dibahas secara eksplisit dalam kitab-kitab klasik, termasuk perubahan iklim, kerusakan hutan, krisis air, hingga eksploitasi sumber daya alam. Dengan demikian, orientasi utama fikih tetap sama, yakni menghadirkan kemaslahatan (jalb al-maṣāliḥ) dan mencegah kerusakan (dar' al-mafāsid), tetapi cara membaca realitas menjadi lebih kontekstual.


Di sinilah konsep keadilan ekologis menemukan relevansinya dalam tradisi intelektual NU. Keadilan ekologis tidak berhenti pada upaya melestarikan alam, tetapi menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prasyarat bagi terwujudnya keadilan sosial. Kerusakan hutan bukan hanya berarti hilangnya tutupan lahan, melainkan juga hilangnya sumber air, meningkatnya risiko bencana, berkurangnya ruang hidup masyarakat adat, serta melemahnya penghidupan petani dan nelayan. Dengan kata lain, kerusakan ekologis hampir selalu melahirkan ketidakadilan sosial.


Pemikiran ini memiliki irisan yang kuat dengan maqāṣid al-syarī'ah. Tujuan syariat bukan sekadar menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), tetapi juga menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dalam perkembangan pemikiran Islam kontemporer, banyak ulama memandang bahwa perlindungan terhadap lingkungan merupakan prasyarat agar seluruh tujuan tersebut dapat diwujudkan. Tidak mungkin menjaga kehidupan apabila sumber air tercemar, tidak mungkin menjaga keturunan apabila bumi yang diwariskan terus mengalami degradasi, dan tidak mungkin menjaga kemaslahatan apabila eksploitasi sumber daya alam hanya menguntungkan segelintir pihak.


Perspektif ini juga sejalan dengan etika kemanusiaan yang diperjuangkan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Meskipun Gus Dur tidak pernah menggunakan istilah keadilan ekologis, seluruh pemikiran beliau bertumpu pada penghormatan terhadap martabat manusia dan keberpihakan kepada kelompok mustadh'afin—mereka yang lemah dan dimarginalkan oleh struktur sosial maupun politik. Dalam konteks Indonesia hari ini, wajah mustadh'afin tidak hanya hadir dalam kemiskinan perkotaan, tetapi juga tampak pada masyarakat adat yang kehilangan wilayah kelolanya, petani yang kehilangan lahan produktif, nelayan yang menghadapi degradasi pesisir, dan komunitas lokal yang harus hidup berdampingan dengan pencemaran lingkungan.


Membaca ulang pemikiran KH Sahal Mahfudh dan Gus Dur membawa kita pada satu kesimpulan penting: menjaga lingkungan tidak dapat dipisahkan dari membela manusia. Alam bukan sekadar objek konservasi, melainkan ruang hidup yang menopang martabat dan keberlangsungan kehidupan. Oleh karena itu, keberpihakan terhadap keadilan ekologis pada hakikatnya adalah keberpihakan terhadap kemaslahatan umat.


Dalam konteks inilah istilah khidmah memperoleh maknanya yang lebih luas. Selama ini, khidmah sering dimaknai sebagai pelayanan kepada warga Nahdliyin melalui pendidikan, dakwah, pelayanan sosial, dan penguatan kebangsaan. Semua itu tetap menjadi identitas utama NU. Namun, memasuki abad kedua, khidmah tersebut perlu diperluas hingga mencakup ikhtiar menjaga bumi sebagai amanah Allah SWT. Sebab bumi yang lestari adalah syarat bagi terwujudnya kehidupan yang adil, damai, dan bermartabat.


Dengan demikian, keadilan ekologis bukanlah agenda yang berada di luar tradisi Nahdlatul Ulama. Ia tumbuh secara organik dari perkembangan fiqh al-bi'ah, diperkaya oleh Fiqh Sosial, diperkuat oleh maqāṣid al-syarī'ah, serta menemukan dimensi etiknya dalam pemikiran Gus Dur tentang kemanusiaan. Muktamar NU ke-35 memiliki kesempatan historis untuk merumuskan seluruh warisan tersebut sebagai arah baru khidmah organisasi di tengah krisis ekologis yang semakin nyata.


Agenda Muktamar NU ke-35
Apabila Muktamar NU ke-35 hendak menjadikan keadilan ekologis sebagai bagian dari khidmah organisasi, maka diperlukan langkah-langkah yang bersifat strategis sekaligus operasional.


Pertama, memperkuat pengembangan fiqh lingkungan melalui forum Bahtsul Masail agar mampu memberikan panduan keagamaan terhadap isu-isu kontemporer, seperti perubahan iklim, transisi energi, konservasi keanekaragaman hayati, dan tata kelola sumber daya alam.


Kedua, mengintegrasikan pendidikan lingkungan ke dalam sistem kaderisasi, pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi NU. Kesadaran ekologis tidak cukup dibangun melalui seruan moral, tetapi harus menjadi bagian dari proses pembentukan ulama dan pemimpin masa depan.


Ketiga, mendorong gerakan Pesantren Hijau sebagai laboratorium praktik keberlanjutan, mulai dari pengelolaan sampah, konservasi air, energi terbarukan, hingga penghijauan lingkungan.


Keempat, memperkuat peran NU dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan akuntabel. Dalam semangat amar ma'ruf nahi munkar, keberpihakan terhadap lingkungan juga berarti keberanian mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kemaslahatan serta melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.


Kelima, memperluas kolaborasi dengan masyarakat adat, komunitas lokal, akademisi, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Krisis ekologis adalah persoalan bersama yang hanya dapat diatasi melalui kerja sama lintas disiplin dan lintas kelompok.


Keenam, menjadikan Muktamar NU ke-35 sebagai momentum lahirnya komitmen bersama bahwa menjaga bumi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari khidmah Nahdlatul Ulama kepada umat, bangsa, dan kemanusiaan.


Ketujuh, Muktamar NU ke-35 perlu mengamanatkan penyelenggaraan Bahtsul Masail khusus mengenai kebijakan pemberian konsesi usaha pertambangan kepada PBNU. Forum ini penting untuk menimbang secara objektif dimensi maslahat dan mafsadat, manfaat ekonomi dan risiko ekologis, serta implikasinya terhadap independensi organisasi, kemaslahatan umat, dan perlindungan lingkungan. Hasil Bahtsul Masail diharapkan menjadi landasan etik dan keagamaan bagi pengambilan kebijakan organisasi di masa mendatang.


Risalah Muktamar
Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 merupakan momentum ijtihād jamā'ī untuk meneguhkan arah khidmah organisasi memasuki abad keduanya. Berbekal warisan keilmuan pesantren, tradisi Islam Nusantara, serta kontribusinya dalam memperjuangkan kemerdekaan, memperkokoh kebangsaan, dan menjaga demokrasi, NU memiliki modal sosial dan intelektual yang kuat untuk menjawab tantangan zaman. Memasuki abad kedua, salah satu tantangan paling mendesak adalah krisis ekologis. Perubahan iklim, meningktanya laju penggundulan hutan (deforestasi), pencemaran lingkungan, dan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam bukan lagi persoalan sektoral, melainkan persoalan kemanusiaan yang menyangkut keberlangsungan kehidupan, keadilan antargenerasi, dan amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi.


Tradisi intelektual Nahdlatul Ulama sesungguhnya telah menyediakan fondasi yang kokoh untuk menjawab tantangan tersebut. Fiqh al-bi'ah, Fiqh Sosial, maqāṣid al-syarī'ah, serta keputusan-keputusan Bahtsul Masail menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan bukanlah gagasan yang datang dari luar, melainkan tumbuh dan berkembang dalam khazanah pemikiran NU. Karena itu, meneguhkan keadilan ekologis bukan berarti mengubah arah perjuangan Nahdlatul Ulama, melainkan memperluas makna khidmah sesuai dengan kebutuhan zaman.


Muktamar NU ke-35 perlu meneguhkan keadilan ekologis sebagai bagian dari visi besar Nahdlatul Ulama pada abad kedua. Bukan semata karena dunia sedang menghadapi krisis iklim, tetapi karena Islam mengajarkan bahwa kemaslahatan manusia tidak dapat dipisahkan dari kelestarian alam yang menjadi ruang hidupnya. Menjaga hutan berarti menjaga sumber kehidupan, melindungi sungai berarti melindungi masa depan masyarakat, dan merawat bumi berarti menunaikan amanah Allah SWT.


Apabila pada abad pertama Nahdlatul Ulama berhasil meneguhkan akidah Ahlussunnah wal Jama'ah, merawat tradisi pesantren, dan memperkokoh fondasi kebangsaan Indonesia, maka pada abad keduanya sejarah menghadirkan panggilan baru: meneguhkan khidmah untuk menjaga bumi sebagai amanah Allah SWT. Sebab yang kelak diwariskan kepada generasi mendatang bukan hanya organisasi yang besar atau sejarah yang panjang, melainkan bumi yang tetap layak dihuni, hutan yang tetap lestari, sungai yang tetap mengalir, udara yang tetap bersih, dan ruang hidup yang menjamin martabat manusia serta keberlangsungan seluruh ciptaan. Di situlah keadilan ekologis menemukan maknanya sebagai pengejawantahan maqāṣid al-syarī'ah, Fiqh Sosial, dan ikhtiar menghadirkan Islam sebagai raḥmatan lil 'ālamīn.


Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Periode 2024-2027, Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur periode 2025-2029. Tulisan adalah opini pribadi.