Presiden Prabowo Subianto mewakili Indonesia bergabung di Board of Peace (BoP) (Foto: Instagram Kemensos)
Amanat konstitusi harus menjadi titik tolak dalam membaca keputusan bergabungnya Indonesia ke Board of Peace (BoP). Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Di atas fondasi inilah, komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial diletakkan sebagai mandat mutlak bagi setiap rezim.
Namun, keputusan pemerintah untuk bergabung ke dalam Board of Peace (BoP) kini tengah menempuh ujian sejarah yang pelik. Dalam pidatonya di Washington pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo menyatakan Indonesia "completely agree" dengan rencana 20 poin Trump. Indonesia bahkan siap berkontribusi dengan menawarkan hingga 8.000 personel pasukan untuk International Stabilization Force.
Lantas, benarkah kita sedang menjemput perdamaian Palestina, atau justru terjebak dalam desain stabilitas yang mengabaikan keadilan?
Cacat Desain Geopolitik
Secara pragmatis, langkah Indonesia masuk ke BoP dapat dipahami sebagai ikhtiar diplomatik agar kita hadir dalam proses rekonstruksi Gaza. Langkah ini dibaca sebagai upaya mempengaruhi kebijakan dari dalam. Pemerintah memandang BoP sebagai mekanisme internasional berbasis mandat PBB. Namun, masuk ke meja perundingan tidak selalu berarti ikut menentukan arah kebijakan. Kadang kala, kehadiran kita justru memberi legitimasi pada desain yang sejak awal tidak disusun dengan horizon keadilan yang sama.
Masalah utama BoP terletak pada cacat desainnya. Badan yang dipimpin oleh Donald Trump ini memiliki peran strategis untuk mengawasi implementasi peta jalan transisi Gaza. Namun, komposisi keanggotaannya memperlihatkan dominasi absolut figur-figur Amerika Serikat dan Israel, tanpa adanya wakil Palestina yang setara di dalamnya.
Ketika subjek yang wilayahnya dihancurkan justru tidak menjadi subjek utama dalam pengambilan keputusan, maka bahasa perdamaian dengan mudah bergeser menjadi bahasa pengelolaan pascaperang oleh pihak yang paling kuat. Di titik inilah kritik moral menjadi tak terhindarkan seperti yang dikatakan oleh Gus Dur bahwa “perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi”. Tanpa pemenuhan hak kemerdekaan bagi bangsa Palestina, perdamaian hanya akan menjadi penataan ulang kekuasaan, bukan pemulihan martabat dan hak politik sebagaimana dikehendaki oleh semangat anti-kolonialisme konstitusi kita.
Deviasi Retorika
Terdapat jurang antara retorika perdamaian dan praktik kekuasaan. Menteri Luar Negeri Israel dalam forum BoP menyebut inti rencana Trump adalah pelucutan Hamas, demiliterisasi Gaza, dan "deradikalisasi" masyarakat Palestina. Hal ini menunjukkan bahwa bagi Israel, BoP bukan forum pemulihan hak politik, melainkan mekanisme untuk membentuk ulang Gaza sesuai paradigma keamanan mereka.
Kecurigaan ini diperparah oleh dinamika terbaru di Timur Tengah. Pernyataan Trump pada 9 Maret 2026 bahwa keputusan penghentian perang dengan Iran adalah keputusan mutual bersama Benjamin Netanyahu, menegaskan bahwa posisi AS bukanlah mediator, melainkan mitra strategis aktor bertikai. Serangan terhadap Iran pada akhir Februari lalu yang memperluas teater perang menunjukkan adanya kontradiksi struktural: BoP dijual sebagai instrumen damai, sementara aktor utamanya aktif memicu eskalasi regional.
Karena itu, argumen bahwa Indonesia dapat “mengubah dari dalam” harus diuji dan tidak boleh diterima begitu saja sebagai slogan diplomatik. Pasca bergabung, tekanan domestik menguat; MUI mendesak pemerintah mencabut keanggotaan karena BoP dinilai tidak efektif atas kemerdekaan Palestina. Para akademisi juga menilai keterlibatan ini mengganggu independensi politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
Sikap defensif pemerintah terlihat saat Menlu Sugiono menyatakan diskusi BoP dihentikan sementara akibat perang Iran. Jika sebuah kebijakan yang baru berjalan beberapa minggu harus segera dibekukan dan dibentengi dari kritik, itu adalah tanda bahwa desain awalnya memang rapuh. Tujuan Indonesia dan tujuan inti AS-Israel di dalam BoP jelas tidak sepenuhnya sejalan.
Indonesia, jika setia pada amanat UUD 1945 dan politik luar negeri bebas aktif, semestinya memaknai perdamaian sebagai jalan menuju kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan, pengakuan hak politik rakyat Palestina, dan tatanan internasional yang lebih adil.
Sementara itu, dari pernyataan pejabat Israel, dan perkembangan perang terakhir, BoP lebih terlihat sebagai instrumen stabilisasi yang dikendalikan Washington, dengan horizon utama keamanan regional versi AS-Israel, pengelolaan transisi, pelucutan, dan pendisiplinan politik Gaza.
Empat Syarat Kedaulatan
Indonesia semestinya memaknai perdamaian sebagai jalan menuju kemerdekaan Palestina dan penghentian pendudukan. Jika tetap ingin terlibat, dan menjaga amanat UUD 1945, Indonesia semestinya menuntut empat syarat prinsipil.
Pertama, keterwakilan Palestina yang nyata dan menentukan dalam struktur pengambilan keputusan sebagai wujud pengakuan hak kemerdekaan. Kedua, penegasan bahwa BoP tidak boleh menggantikan kerangka multilateral PBB, apalagi menjadi kendaraan ekspansi mandat geopolitik Amerika. Ketiga, penghentian total serangan yang merusak kredibilitas proses damai, termasuk operasi militer yang memperluas konflik regional. Keempat, tidak ada pengiriman personel TNI sebelum ada kejelasan mandat hukum yang menjamin bahwa kehadiran mereka adalah untuk melayani kemerdekaan Palestina, bukan menstabilkan hasil perang pihak lain.
Niat baik Presiden untuk mencari jalan damai tentu tidak salah, namun harus disertai pembacaan tajam terhadap arsitektur kekuasaan yang ada. Dalam politik internasional, kata "damai" sering dipakai untuk membungkus ketimpangan.
Indonesia harus berhati-hati agar tidak ikut menandatangani perdamaian yang sebenarnya hanya menata ulang dominasi. Jika tujuan akhirnya adalah kemerdekaan Palestina yang nyata, maka ukuran keberhasilan Indonesia bukan seberapa dekat ia dengan pusat kekuasaan Washington, melainkan seberapa teguh ia menjaga amanat konstitusi, kebebasan sikap diplomatik, dan keberpihakan pada keadilan yang tidak dapat dinegosiasikan.
M. Shofiyulloh Cokro, Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)