Pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas kurang lebih satu juta hektare oleh Presiden Republik Indonesia, tidak hanya mencerminkan buruknya pengelolaan perizinan kehutanan. Peristiwa ini membuka persoalan yang lebih mendasar: kredibilitas Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Dari 22 konsesi yang dicabut, 12 di antaranya diketahui telah mengantongi sertifikat SVLK—sebuah instrumen yang selama ini diklaim negara sebagai jaminan legalitas, ketelusuran, dan keberlanjutan pengelolaan hutan.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin konsesi yang dinyatakan legal dan lestari melalui mekanisme sertifikasi resmi justru berujung pada pencabutan izin oleh negara? Jika ini benar terjadi, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan indikasi adanya masalah struktural dalam desain, implementasi, dan pengawasan sistem sertifikasi kehutanan nasional.
Duduk Persoalan SVLK
SVLK dibangun pemerintah sejak 2009 dan efektif berlaku pada 2014 sebagai respons atas krisis kepercayaan pasar global terhadap legalitas kayu Indonesia. Konsumen, khususnya di Eropa, meragukan efektivitas tata usaha kayu yang sebelumnya sepenuhnya diawasi pemerintah. Maka dibentuklah sistem verifikasi berbasis audit independen untuk menjamin bahwa kayu dan produk kehutanan Indonesia diproduksi dan diperdagangkan sesuai hukum.
Dalam arsitekturnya, terdapat lima aktor utama: pemerintah sebagai regulator; Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang mengakreditasi lembaga penilai; Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) sebagai auditor; pemegang izin atau industri sebagai auditee; serta pemantau independen dari masyarakat sipil.
Secara konseptual, SVLK tidak hanya dirancang sebagai alat pemenuhan syarat pasar, melainkan sebagai instrumen tata kelola. Sertifikasi ini seharusnya menjadi mekanisme pengendalian untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan berlangsung sesuai hukum, transparan, dan berkelanjutan. Ia menjadi dasar klaim bahwa produk kayu Indonesia bebas dari praktik ilegal dan dapat ditelusuri asal-usulnya.
Namun seluruh klaim tersebut bergantung pada efektivitas sistem pengawasan di dalamnya. Ketika negara mencabut izin PBPH yang masih bersertifikat SVLK, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah SVLK berfungsi sebagai instrumen pengendalian, atau sekadar legitimasi administratif?
Kegagalan Fungsi Pencegahan
Dalam kerangka kebijakan publik, sertifikasi semestinya bekerja sebagai mekanisme pencegahan. Ia tidak hanya menilai kepatuhan administratif di masa lalu, tetapi juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran serius di tingkat tapak.
Namun pencabutan PBPH bersertifikat menunjukkan bahwa fungsi tersebut tidak berjalan optimal. Setidaknya ada dua kemungkinan. Pertama, pelanggaran terjadi tetapi tidak terdeteksi dalam proses audit dan penilikan. Kedua, pelanggaran sebenarnya diketahui, namun tidak ditindaklanjuti secara memadai melalui mekanisme sertifikasi.
Kedua skenario ini sama-sama problematik. Jika audit gagal mendeteksi pelanggaran, maka kualitas metodologi dan kedalaman verifikasi patut dipertanyakan. Jika pelanggaran diketahui tetapi tidak berujung pada pembekuan atau pencabutan sertifikat, maka ada persoalan pada integritas dan independensi sistem.
Selama periode 2012–2023, pemantauan masyarakat sipil mencatat sedikitnya 171 kasus ketidaksesuaian terkait tata usaha kayu dan implementasi SVLK, atau rata-rata lebih dari 15 kasus per tahun. Artinya, problem di lapangan bukanlah hal sporadis. Ketika konsesi yang telah bersertifikat tetap dicabut negara, itu mengindikasikan bahwa mekanisme deteksi dini tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Evaluasi Total terhadap LPVI
Dalam arsitektur SVLK, LPVI memegang peran sentral. Mereka menentukan apakah suatu PBPH layak memperoleh, mempertahankan, atau kehilangan sertifikat. Dengan mandat sebesar itu, LPVI seharusnya menjadi pihak pertama yang mendeteksi pelanggaran serius—mulai dari ketidakpatuhan terhadap rencana kerja, pelanggaran batas konsesi, konflik tenurial, hingga indikasi kejahatan kehutanan.
Dalam desain ideal, temuan semacam itu semestinya berujung pada tindakan korektif tegas, termasuk pembekuan atau pencabutan sertifikat. Namun realitas pencabutan PBPH yang tetap bersertifikat menunjukkan bahwa kinerja LPVI perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut tidak cukup bersifat administratif. Ia harus mencakup kualitas metodologi audit, frekuensi dan kedalaman verifikasi lapangan, independensi penilai, serta efektivitas mekanisme pengawasan terhadap LPVI itu sendiri. Tanpa itu, pencabutan izin hanya menyasar pelaku usaha di hilir, sementara akar persoalan di hulu—yakni sistem sertifikasi—tidak tersentuh.
Masalah lain yang tak bisa diabaikan adalah potensi konflik kepentingan. Biaya audit ditanggung oleh pihak yang diaudit. Secara global, model seperti ini diakui memiliki risiko bias apabila tidak diimbangi mekanisme pengawasan ketat dan transparansi tinggi. Tanpa penguatan akuntabilitas, sertifikasi berisiko bergeser dari instrumen pengendalian menjadi alat normalisasi pelanggaran.
SVLK bukan sekadar kebijakan domestik. Ia menjadi basis kepercayaan pasar internasional terhadap legalitas produk kehutanan Indonesia, termasuk dalam kerangka kerja sama FLEGT dengan Uni Eropa dan kepatuhan terhadap regulasi seperti Lacey Act di Amerika Serikat.
Ketika negara mencabut konsesi bersertifikat, pesan yang diterima komunitas internasional menjadi ambigu. Di satu sisi, tindakan tersebut menunjukkan ketegasan pemerintah. Di sisi lain, ia membuka celah bahwa sistem verifikasi memiliki kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pencegahan.
Jika tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel, kepercayaan pasar global berpotensi tergerus. Di tengah meningkatnya standar uji tuntas rantai pasok, transparansi, dan sensitivitas terhadap isu lingkungan serta hak asasi manusia, reputasi sistem verifikasi menjadi aset strategis yang tidak boleh dipertaruhkan.
Momentum Reformasi Sistemik
Karena itu, pencabutan 22 PBPH seharusnya menjadi pintu masuk evaluasi total SVLK. Setidaknya ada tiga agenda mendesak.
Pertama, audit menyeluruh terhadap proses sertifikasi konsesi yang dicabut—mulai dari waktu penerbitan sertifikat, indikator penilaian, hingga tindak lanjut atas temuan sebelumnya. Kedua, penilaian ulang terhadap kinerja dan integritas LPVI, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi apabila ditemukan kelalaian. Ketiga, penguatan partisipasi publik dalam pengawasan kehutanan, terutama masyarakat adat, komunitas lokal, dan pemantau independen yang memiliki pengetahuan langsung atas kondisi lapangan.
Tanpa reformasi sistemik, SVLK berisiko kehilangan fungsinya sebagai instrumen tata kelola dan justru berubah menjadi simbol kepatuhan administratif.
Kritik terhadap SVLK bukanlah penolakan terhadap sertifikasi. Sebaliknya, ia merupakan upaya mengembalikan fungsi dasarnya sebagai alat pengendalian negara dan mekanisme akuntabilitas publik.
Indonesia tidak cukup hanya memiliki sistem verifikasi; Indonesia membutuhkan sistem yang benar-benar bekerja—kredibel dalam penilaian, transparan dalam proses, dan berintegritas dalam pengawasan. Di tengah krisis iklim dan tekanan global terhadap deforestasi, kredibilitas tata kelola kehutanan menjadi fondasi utama keberlanjutan.
Jika pembenahan sistemik tidak segera dilakukan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sebuah skema sertifikasi. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan negara melindungi hutan, menjamin keadilan bagi masyarakat di sekitar hutan, serta mempertahankan kepercayaan dunia terhadap komitmen kehutanan Indonesia.
Pencabutan 22 konsesi adalah alarm keras. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah SVLK perlu dipertahankan, melainkan bagaimana memastikan ia benar-benar bekerja sebagai instrumen pengendalian—bukan sekadar stempel legitimasi administratif.
Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) periode 2024-2027 dan Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur 2025-2029.