Anggota Komisi III DPR Dukung RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas 2021
Jumat, 19 Maret 2021 | 12:05 WIB
Anggota Komisi III DPR, Rano Alfath saat menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Foto: dok. Parlemen)
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Moh. Rano Alfath mendukung rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengakomodasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menyampaikan bahwa sudah waktunya ada penyegaran di sistem pidana Indonesia, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Persoalan pemasyarakatan di semua lapas menjadi benang kusut yang gak kunjung selesai. Pengendalian narkoba, sampai kerusuhan-kerusuhan di lapas. Pangkal masalahnya ya sama, karena over kapasitas. Karena itu, RUU PAS ini saya kira upaya yang tepat untuk menyelesaikan beragam persoalan pemasyarakatan di Lapas mulai hulu hingga hilir,” kata Legislator asal Banten itu kepada wartawan, Kamis (18/3).
Selain itu, lanjut Rano, memperbaiki sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik. RKUHP dan RUU PAS ini sebenarnya juga sudah sangat layak disahkan, sudah tinggal paripurna carry over dari periode sebelumnya.
"Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” ujar Anggota Parlemen kelahiran Tanjung Karang, Lampung, 36 tahun lalu itu.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut pemerintah akan memprioritaskan kembali penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad