Fiqih Minoritas, Solusi Berislam di Negara Mayoritas Non-Muslim
Selasa, 23 November 2021 | 08:00 WIB
Sampul buku 'Fiqih Aqalliyat: Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia' karya Prof . Noor Harisudin..
Fiqih lahir dan tumbuh untuk memberikan solusi pada umat, bukan malah menyulitkan umat sebagaimana watak fiqih itu sendiri. Fiqih Aqalliyat memiliki dampak mudahnya seorang Muslim melakukan adaptasi dengan negara dimana mereka tinggal.
Kutipan dari pernyataan Prof M Noor Harisudin ini terdapat dalam buku Fiqih Aqalliyat: Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia. Masyarakat minoritas Islam adalah bagian integral dari masyarakat muslim secara umum, yakni disatukan dengan kata 'ummah'. Sehingga saat ini, umat Islam minoritas muslim membutuhkan fiqih khusus yang merangkum keseluruhan solusi dari problematika agama. Inilah esensi dari fiqih aqalliyat.
Buku ini ditulis dengan menggunakan pendekatan yang cenderung berbeda dengan para penulis lain, yaitu menggabungkan berbagai metode mulai pendapat ulama, Al-Qur’an dan hadits, berikut ijma’ dan qiyas, dan penggunaan metode maqashidi yang berpondasikan pada maslahah serta metode urfi yang mengedepankan kearifan lokal. Selain dengan dua metode itu, penulis buku juga menggunakan pendekatan teori hajat dan dlarurat serta rukhsah dan azimah yang menjadi pilar keberlakuan hukum sesuai kaidah 'Hukum berputar sesuai ada tidaknya illat." Pembaca dimungkinkan menemukan sisi berbeda daripada buku lainnya.
Buku ini terdiri dari lima bab. Tiap-tiap bab terbagi dalam pembahasan topik yang sistematis. Mulai dari latar belakang sosial, sejarah dan ugensi fiqih minoritas, terutama isu penting dalam fiqih minoritas dari kajian masyaqqat sampai kepada analisis produk ijtihad fiqih minoritas melalui seperangkat instrument dan petunjuk teknis dari karya ulama, yaitu Ushul Fiqih Progresif, Kaidah Fiqih Kontemporer, dan Maqashid Syariah.
Seperti dikatakan oleh penulis buku dalam kata pengantarnya, bahwa penulisan buku ini adalah hasil karya penulis setelah berjumpa dengan komunitas Muslim di beberapa negara juga hasil riset penulis ketika melakukan pengabdian masyarakat di Australia. Penulis belajar memahami dengan sebenarnya problematika minoritas Muslim di beberapa negara, terutama Australia dan Taiwan. Penulisan juga dengan riset mengenai Islamphobia di Belanda dan solusi yang ditawarkan ormas dalam meminimalisir dampak Islamophobia tahun 2020.
Pada Bab I ditekankan pada latar sosial negara mayoritas Islam di dunia yang dilengkapi dari kajian kemunculan awal Fiqih minoritas hingga melahirkan inisiatif bahwa terma fiqih minoritas ini adalah hal yang urgen untuk dipelajari. Penulis memaparkan problematika minoritas Islam meliputi, stereotype negatif media barat, pernikahan dengan non-Muslim, sulit atau terbatasnya makanan halal, fasilitas rumah ibadah yang jauh dari ideal, nilai lokal yang (kadang) tidak sesuai agama, konstitusi yang tidak sepenuhnya memihak agama Islam, sebagian warga yang Islamphobia serta pekerjaan yang bertabrakan agama (halaman 10).
Syaifudin Zuhri menyatakan bahwa istilah fiqih minoritas sudah muncul pada abad ke-14 H, tapi baru dikukuhkan pada awal abad ke-15 H seiring dengan berdirinya beberapa organisasi yang memiliki concern besar terhadap problematika masyarakat muslim Eropa. Akhirnya, umat Islam tidak hanya memerlukan fiqih yang eksoterik pada persoalan hidup saja, namun yang tak kalah penting adalah hal ihwal yang bersifat eksoterik, ruhaniah, batin dan teologis.
Pada Bab II penulis buku memaparkan definisi yang disertai ruang lingkup dan dalil yang menjadi dasar bagi fiqih minoritas. Dari prosentasi penduduk dunia berdasar agama terdiri atas 77% non-Muslim dan 23% Muslim, terdapat tiga kunci definisi fiqih minoritas yaitu, fiqih yang digunakan oleh minoritas Muslim, fiqih yang memiliki kekhususan serta fiqih yang digunakan dalam keadaan darurat atau hajat. Untuk memperkuat referensi, dalil yang digunakan adalah dari Al-Qur'an dan hadist serta jumhur ulama (halaman 42).
Untuk meluruskan paradigma bahwa fiqih minoritas tidak layak dijadikan pedoman karena dipandang sebagai fiqih yang memudahkan, pada Bab III dijelaskan mengenai isu-isu penting dalam Fiqih Minoritas. Dimulai dari kajian masyaqqat dalam Islam, status negara dan kewarganegaraan yaitu Darul Islam, Darul Ahdi dan Darul Harbi. Selain itu, penulis buku melihat hubungan Muslim dan non-Muslim terbagi menjadi tiga, yaitu Muslim, kafir dzimmi, dan kafir harbi (halaman 79).
Sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, penulis buku menggunakan metodologi istinbath hukum. Dalam Bab IV ini, khusus memaparkan penjelasan secara komprehensif mengenai metodologi tersebut. Metode tersebut meliputi, Pertama, ushul fiqih progresif yang terdiri atas teori perubahan hukum, teori ‘urf shahih, teori dlarurat dan hajat dan teori rukhsah dan azimah. Kedua, kaidah fiqih kontemporer dan ketiga, berpijak pada maqashid Syariah (halaman 81).
Berbagai contoh kasus penerapan dan fatwa para ulama juga dijabarkan dalam buku ini yang disebut sebagai produk ijtihad fiqih minoritas. Analisis ini penulis buku cantumkan di Bab V dengan tujuan memberikan fleksibiltas serta keluasan dalam menyikapi persoalan syariat yang dijadikan pedoman khususnya hukum fiqih di luar negeri yang berbeda dengan masyarakat yang mayoritas muslim (halaman 135).
Buku ini memberikan gambaran yang jelas terhadap problematika pelaksanaan ibadah di negara Minoritas Muslim dan solusi yang diambil dari beberapa fatwa ulama fiqih. Sayangnya buku ini tidak memberikan contoh negara minoritas Muslim untuk memberikan gambaran kepada pembaca mengenai praktik ibadah umat Muslim yang dilakukan di negara Minoritas, seperti Australia, Taiwan, Inggris, Thailand dan lain sebagainya.
Akan tetapi, melalui buku ini, pembaca diharapkan bisa memahami bahwa Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, bukan la’natan lil ‘alamin. Islam dan fiqih tetap menjadi kerangka moral masyarakat dunia dalam mengendalikan dan mengarahkan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai problematika sosial, politik dan keagamaan.
Data buku
Judul :Fiqih Aqalliyat: Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia
Penulis: Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I.
Penerbit: Pustaka Compas
ISBN: 978-623-7473-18-3
Cetakan: I, Oktober 2021
Jumlah halaman: xxii + 210 halaman
Ukuran buku: 14x21 cm
Peresensi: Siti Junita, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) KH Achmad Siddiq Jember.