Pustaka

Politik Islam dan Politik Haji

Ahad, 24 Juni 2007 | 23:00 WIB

Oleh Ach Syaiful A'la*

Judul Buku: Historiografi Haji Indonesia
Penulis: Dr M Shaleh Putuhens
Penerbit: LKiS, Yogyakarta
Cetakan: I, 2007
Tebal Buku: xx + 436 halaman

Ziarah keagamaan adalah ibadah atau ritual yang lazim dalam hampir seluruh agama yang ada di bumi. Seperti ibadah haji bagi umat Islam merupakan ibadah sakral, wajib dilaksanakan setiap muslim yang mampu secara ekonomi, fisik, mempunyai ilmu, tahu tata cara pelaksanaan ibadah haji.

<>

Haji ke Baitullah merupakan salah satu ritus keagamaan bagi pemeluk agama-agama Samawi. Ia telah dilakukan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad. Menurut beberapa sumber yang ada, Nabi Adam juga pernah melaksanakan ibadah haji dengan cara tawaf (mengelilingi Ka'bah) setelah membangun Ka'bah. Nabi Ibrahim dan putranya, Isma'il juga melaksanakan ibadah haji setelah membangun Ka'bah kembali di Mekah (hlm 21).

Uniknya, ibadah haji tidak bisa dilaksanakan pada sembarang waktu. Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat (197) menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji telah ditentukan waktunya (al-hajju asyhuru-ma'luumat) hanya satu kali dalam setahun, yaitu pada hari ke-8, ke-9, dan ke-10 bulan hijriyah, di luar waktu itu yang dilakukan bukan ibadah haji, tapi ibadah umrah (haji kecil).

Haji, seperti kita ketahui merupakan salah rukun Islam kelima yang sangat unik dan kompleks dalam pelaksanaannya. Sebagai bagian dari ajaran Islam, mekanisme pelaksanaan ibadah haji membutuhkan segala bentuk kemampuan yang berkaitan dengan fisik dan non-fisik, kesiapan mental, kesadaran diri, semangat keagamaan, ketulusan hati, perjuangan dan pengorbanan. Sehingga pelaksanaan ibadah haji mempunyai perbedaan yang sIgnifikan dalam pelaksanaannya dibandingkan dengan rukun Islam lainnya (salat, puasa, zakat).

Dikatakan unik dan kompleks—ibadah haji—karena bentuk kesiapan dan persiapan memerlukan banyak hal di luar dirinya. Mulai kemampuan yang bersifat internal hingga yang bersifat ekternal. Dalam kenyataannya, kemampuan secara internal hanya menjadi bagian kecil lebih dari pada dukungan ekternal. Dukungan (eksternal) ini banyak melibatkan dukungan luar seperti sosial, politik, ekonomi dan budaya.

Pertama, dukungan sosial (masyarakat), adalah dukungan yang bisa mempermudah proses pelaksanaan ibadah haji, seperti acara pengajian, ritual sebelum berangkat, doa keselamatan dan lain sebagainya. Segenap prosesi yang dilakukan oleh calon haji diyakini menjadi serangkaian acara yang mampu mengintegrasikan segenap kekuatan dan ketulusan untuk berangkat melaksanakan ibadah haji.

Kedua, dukungan politik, yaitu dukungan di luar masyarakat tetapi sangat berhubungan dalam masalah urusan administrasi negara dengan melibatkan stake holder pemerintah yang berkompeten di bidang urusan haji, dalam hal ini departemen agama.

Ketiga, dukungan dalam unsur budaya, merupakan dukungan moral yang memperkuat identitas seseorang, dimana seseorang yang telah menunaikan ibadah haji akan memperoleh tempat (penghormatan) berbeda dari pada orang lainnya yang belum atau tidak menunaikan ibadah haji.

Kelima, dukungan dari segi kultural, dari sini ibadah haji menjadi alat transformasi kesadaran yang berpengaruh terhadap relasi sosial—keagamaan di lingkungannya (masyarakat).

Haji dan Politik

Permulaan perjalanan jamaah haji Indonesia sangat tergantung kepada alat transportasi antara kepulauan Nusantara dengan Jazirah Arab. Hubungan antara kedua wilayah tersebut dilaksanakan melalui jalur pelayaran perdagangan yang berkaitan erat dengan masuknya Islam serta pembentukan komunitas Muslim Indonesia. Sehingga, pelayaran, perdagangan dan Islamisasi serta pengaruhnya, merupakan faktor-faktor yang menciptakan suasana kondusif untuk permulaan perjalanan haji pribumi Nusantara pada abad XVI.

Siapa dan kapan penduduk Nusantara yang mula pertama menunaikan ibadah haji ke Mekah? Jawabannya, tidak ditemukan dalam sejarah. Dari beberapa data yang ada, hanya bisa diidentifikasi bahwa mereka yang pertama kali melaksanakan ibadah haji dari Indonesia ke Mekah bukan jamaah haji melainkan para pedagang, utusan sultan, para mufassir dan pencari ilmu (hlm 104-105).

Berbicara tentang haji merupakan topik dan kajian sangat menarik, menantang, tetap aktual, apalagi berkaitan dengan persoalan politik. Banyak kita jumpai penyimpangan-penyimpangan terjadi dilakukan oleh oknum tertentu yang menangani masalah haji. Misalnya, korupsi dana haji, dan lain sebagainya.

Namun, masalah di atas sampai pada saat ini masih belum banyak diungkap oleh sejarawan maupun sarjana muslim, baik di dalam maupun di luar negeri. Hemat penulis dalam buku ini telah mengetengahkan kajian kritis dan mendalam atas praktik pelaksanaan ibadah haji masyarakat muslim Indonesia sejak terbentuknya komunitas Muslim Indonesia di wilayah ini hingga pertengahan pertama abad XX.

Buku setebal 436 ini, menyajikan beberapa pemikiran rekontruksi terhadap beberapa perjalanan seseorang yang melaksanakan haji atas situasi politik, ekonomi, budaya, dan keagamaan yang terdapat dalam masyarakat muslim Indonesia. Juga dilengkapi dengan beberapa data grafik orang muslim Indonesia yang mukimin, mengajar, pelajar di Mekah, serta data-data orang yang melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya sejak tahun 1270 H/1853 M.

*Peresensi, Alumnus PP Nasy'atul Muta'allimin (NASA) Gapura Sumenep. Kini aktif di Pondok Budaya IKON, Surabaya, Jawa Timur.


Terkait