Hitung Cepat Dimulai, Luthfi-Yasin Unggul Sementara di Pilkada Jateng 2024
Rabu, 27 November 2024 | 16:45 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Tepat pukul 15.40 WIB, sejumlah lembaga survei menayangkan hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024, pada Rabu (27/11/2024).
Lembaga-lembaga survei yang menampilkan hasil hitung cepat Pilkada Jateng di antaranya Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indikator, dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Pasangan calon (paslon) yang ikut berkontestasi dalam Pilkada Jateng 2024 yaitu Cagub-Cawagub nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan nomor urut 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Paslon 01 telah menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama yakni TPS 03 Lempongsari, Semarang.
Sementara paslon 02 menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah tempat tinggalnya. Ahmad Luthfi di TPS 01 Sumber, Banjarsari, Solo dan Taj Yasin di TPS 03 Karangmangu, Sarang, Rembang.
Berikut ini hasil hitung cepat sementara dari empat lembaga survei yang berhasil dihimpun oleh NU Online.
Litbang Kompas
Suara Masuk = 80,25%
1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi = 40,60%
2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin = 59,40%
Indikator
Suara Masuk = 81,50%
1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi = 41,93%
2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin = 58,07%
LSI
Suara Masuk = 78,50%
1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi = 40,24%
2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin = 59,76%
SMRC
Suara Masuk = 74,80%
1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi = 41,05%
2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin = 58,95%
Melalui pantauan hasil survei sementara yang masuk, Luthfi-Yasin berada di urutan pertama dengan rata-rata persentase suara 58 persen, sedangkan Andika-Hendi mendapatkan rata-rata 40 persen.
Quick count merupakan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh kembaga survei independent di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil dari hitung cepat ini merupakan prediksi karena bersumber dari sampel suara beberapa TPS.
Selain hasil hitung cepat, terdapat juga istilah hitung resmi dalam perhitungan suara. Real count dilakukan oleh KPU dengan perhitungan suara berjenjang dari seluruh TPS. Hasil dari real count menjadi dasar penetapan pemenag pemilu dan menjadi metode resmi yang diakui untuk menetapkan hasil akhir pemilu.
Terpopuler
1
Ustadz Maulana di PBNU: Saya Terharu dan Berasa Pulang ke Rumah
2
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Momen yang Tepat Mengenalkan Shalat Kepada Anak
3
Khutbah Jumat: Menggapai Ridha Allah dengan Berbuat Baik Kepada Sesama
4
Puluhan Alumni Ma’had Aly Lolos Seleksi CPNS 2024
5
Khutbah Jumat: Kejujuran, Kunci Keselamatan Dunia dan Akhirat
6
Khutbah Jumat: Rasulullah sebagai Teladan dalam Pendidikan
Terkini
Lihat Semua