Sistem pindai tubuh yang digunakan di dua bandara internasional di Inggris, dianggap melanggar HAM. Pendapat ini dikeluarkan Komisi Kesetaraan Inggris, Selasa (16/2).
Dalam surat pernyataan yang dikirim kepada Pemerintah Inggris, Komisi Kesetaraan dan HAM Inggris menyebutkan jika sistem pindai tubuh yang digunakan pada Bandara Heathrow di London dan Bandara Manchester, dapat melanggar hak pribadi seperti tercantum dalam hukum di Eropa.<>
"Komisi menyadari jika sistem ini dapat menyerang kebebasan pribadi seseorang. Kami keberatan karena kondisi ini dapat melanggar hukum," tulis Ketua Komisi Kesetaraan, Trevor Phillips, dalam pernyataannya yang dikutip oleh AFP, Selasa (16/2).
Hak kebebasan pribadi didasarkan atas Ayat 8 Konvensi HAM Eropa. Untuk itu, Komisi Kesetaraan Inggris memberikan perhatian lebih penggunaan sistem pindai tubuh ini.
Pada dasarnya, komisi menyetujui penggunaan alat pindai untuk kebutuhan keamanan, namun bila penggunaan mengancam kemerdekaan seseorang, Komisi Kesetaraan menganggap Pemerintah Inggris telah melakukan pelanggaran.
Alat pindai ini dipasang pihak keamanan bandara setelah percobaan ancaman bom yang gagal terhadap maskapai penerbangan Amerika Serikat, Northwest Airlines pada 25 Desember tahun lalu. Saat itu pelaku yang berasal dari Nigeria, Umar Farouk Abdumutallab berhasil menyusupkan bom ke dalam pesawat yang berangkat dari bandara Amsterdam menuju Detroit, AS.
Peristiwa ini mengejutkan negara-negara Barat serta melakukan peningkatan keamanan di bandara-bandara utama, termasuk memasang alat pindai tubuh. (min)