Warta

Anggota Ahmadiyah Pasrah Jika SKB Diterbitkan

Sabtu, 24 Mei 2008 | 01:08 WIB

Cirebon, NU Online
Perkembangan baru menyangkut sikap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghadapi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ditanggapi berbeda-beda oleh pimpinannya.

Ahmad Sulaeman, salah satu pemimpin JAI di Cirebon, Jawa Barat, menyatakan sudah siap menerima apa pun keputusan pemerintah. Ia berpendapat bahwa pemerintah merupakan pemimpin yang harus ditaati.<>

"Allah berfirman, taatlah kamu kepada Allah, Rasul, dan pemimpin di antara kamu. Yang dimaksud pemimpin adalah Pemerintah yang sah, sehingga jika keluar SKB dari pemerintah, maka saya akan saya menaati," katanya Cirebon, Jumat (23/5)

Ia mengaku tidak mengetahui apa isi SKB tersebut, namun apa pun yang akan tertera dalam SKB itu, maka harus dijalani dengan baik.

"Sesuai hasil pertemuan dengan Kepala Depag Cirebon, Kesbanglinmas, dan Kejaksaan, kami sudah memberitahukan kepada jamaah untuk tetap tenang menghadapi keluarnya SKB dan mentaati apapun isi SK itu," katanya.

Hal senada diungkap Kepala Depag Cirebon H Abdul Gofar bahwa pengurus Ahmadiyah Kota Cirebon sudah menyatakan siap menerima apa pun keputusan pemerintah yang akan tertuang dalam SKB.

"Saya bersama Kesbanglinmas, Kejaksaan dan Kepolisian datang menemui pengurus Ahmadiyah di sini untuk mengingatkan sebentar lagi SKB akan keluar sehingga harus mentaati apapun yang akan diputuskan dan tidak berbuat hal-hal yang bersifat provokatif," katanya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sudah menyelesaikan tinjauan yuridis penerbitan SKB. "Kalau saya, dari tinjauan yuridisnya sudah selesai. Tapi, kan SKB itu harus dinilai dari 3 sudut, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis," katanya.

Jadi, kerangka SKB itu, lanjut dia, sudah selesai dari aspek yuridis. Pertimbangan Jaksa Agung sudah sesuai dengan ketentuan UU. Sekarang tinggal pertimbangan dari Mendagri dan Menag. Kalau 3 aspek itu terpenuhi, selesai sudah.

"Dilihat dari ketentuan UU, tidak ada batasan waktu. Pokoknya itu selesai, valid, solid, bukan hanya sebulan, hari ini selesai, ya diteken," ujar Hendarman.

Dijelaskan dia, aspek yuridisnya bahwa SKB itu adalah amanat UU, dan itu sudah benar menurut UU 1PNPS/1965. "Kalau UU itu dianggap tidak valid, ya diajukan saja untuk dicabut," pungkasnya. (ant/okz/rif)


Terkait