Jakarta, NU Online
Kampanye Pilpres putaran kedua telah berakhir, namun hingga Jumat hari ini, panitia anggaran DPR RI masih belum menyetujui penambahan dana yang diajukan oleh KPU. DPR menilai KPU telah memboroskan anggaran melalui berbagai cara yang tidak patut.
<>“KPU sebelumnya telah menerima Rp500 milyar tanpa persetujuan DPR RI dengan alas an darurat. Saat ini mengajukan lagi Rp418 miliar, sementara yang dulu saja belum dipertanggungjawabkan, Kami tidak dapat menyetujui penghamburan uang rakyat begitu saja, harus diaudit dan melalui prosedur,”ujar anggota Panitia Anggaran DPR RI Hj Ir Tari Siwi Utami kepada NU Online, Kamis, di Jakarta.
Anggota FKB DPR RI dari daerah penilihan Probolinggo yang didukung oleh sebagian anggota panitia anggaran ini berkeras menolak permintaan KPU. “Dana yang sudah disetujui dulu harus dipertangjawabkan penggunaannya. Apalagi negara dalam keadaan defisit, jadi KPU harus mengerti cara mengirit angaran. Bukan malah terus mengajukan tambahan anggatan,”tamba Tari.
Untuk tahun anggaran 2004 ini, sebenarnya anggaran untuk KPU menyelenggarakan Pemilu telah disetujui sebesar Rp 3,5 triliun, dari permintaan sebelumnya sebesar Rp 3,918 triliun. Dana yang sudah dicairkan sebesar Rp 3,25 triliun, dan setidaknya sebanyak Rp 2,047 triliun telah dialokasikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. KPU menyatakan masih memerlukan tambahan biaya sebesar Rp 418,931 miliar lagi untuk mendukung kegiatan sampai pelaksanaan pemilu presiden-wakil presiden putaran kedua, Senin depan.
“Ini DPR seperti punya hutang ke KPU. Seharusnya mereka berusaha mencukupkan anggaran yang sudah disetujui, sebab itu sudah melalui perhitungan detail. Kalau masih kekurangan, jangan-jangan ada korupsi seperti dituduhkan banyak pihak selama ini,”lanjut istri H Qurasy Sadzily ini.
Selama ini KPU digugat banyak LSM karena dinilai memboroskan anggaran. Pemborosan itu terjadi dengan berbagai modus operansdi melalui tender tertutup dan terbuka dalam pengadaan barang dan lain sebagainya. Termasuk di dalamnya adalah pembengkakan anggaran dan dugaan penyimpanan dana ke Singapura yang dilakukan oleh oknum anggota KPU. “Saya mendapat informasi beberapa anggota KPU balik-balik ke Singapura untuk menyimpan uang hasil korupsi. Tunggu saja sampai Pemilu selesai, kelak mereka akan diseret ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung,”ujar seorang peneliti.
Bagi anggota dewan, penolakan pencairan ini bukan karena keangkuhan atau kesombongan, namun semata-mata agar KPU bisa memanfaatkan anggaran yang ada dan tidak dapat menghormati prosedur. Oleh karena itu, telah disepakati, selama belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, DPR tidak akan menyetujui pemberian dana tambahan sebesar Rp418 miliar KPU untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran kedua.
Ketua Panitia Anggaran Abdullah Zaini, mengatakan, selama belum ada audit keuangan dari BPK terhadap anggaran KPU, DPR tidak bisa menyetujui tambahan dana bagi KPU. "Itu mekanisme yang harus dipenuhi, sebelum kami (DPR, red) menyetujui tambahan anggaran untuk KPU,"ujarnya.
Sesuai ketentuan yang ada, penambahan anggaran yang bersumberkan dari APBN harus melalui mekanisme audit. DPR sendiri, lanjut Zaini, menghendaki BPK untuk melakukan audit (post audit) terhadap KPU, sebelum Departemen Keuangan mencairkan dana tambahan kepada KPU. "Kami perlu melakukan audit. Wong beli tinta aja, KPU bermasalah," cetusnya.
KPU sendiri sebelumnya sudah menegaskan, karena pemilihan umum presiden-wakil presiden berlangsung sampai dua putaran, mereka membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 418 miliar. Menurut KPU, tambahan anggaran tersebut tidak bisa dikurangi lagi untuk menjamin pelaksanaan pemilu presiden-wakil presiden putaran kedua sesuai rencana.
Sementara itu, Zaini menambahkan, merujuk pada Undang-undang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, audit terhadap KPU harus terlebih dahulu dilakukan. Pasalnya, di UU tersebut ditegaskan bahwa BPK diberikan kewenangan untuk melakukan audit terhadap setiap penggunaan uang yang bersumberkan dari APBN.
Usulan dana yang diajukan KPU untuk pelaksanaan Pemilu