Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyiapkan empat komponen untuk menghambat kejahatan dunia maya, terutama yang berkaitan dengan pornografi.
Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Muhammad Nuh usai membuka Konvensi Nasional Humas Perhumas Indonesia 2008 di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/12).<>
Menteri menyebutkan, empat komponen itu adalah penyiapan institusi permanen, penguasaan teknologi, pembuatan regulasi, dan persiapan masyarakat.
Institusi permanen dibutuhkan untuk mengawasi pergerakan dunia maya, ujar Nuh "Tidak perlu dari Depkominfo, tapi ada di bawah Kominfo," kata Nuh lagi.
Personel institusi itu, menurut Nuh, terdiri dari karyawan lintas departemen, termasuk Departemen Agama. Selain pembentukan institusi, menurut dia, perlu penambahan penguasaan teknologi.
Pembendungan kejahatan dunia maya juga membutuhkan regulasi, baik itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lainnya.
Saat ini, sudah ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun, itu dinilai belum cukup. "Dengan regulasi, ada pengadilan pemerintah, tidak lagi masyarakat," kata Nuh. Dan terakhir, perlu penyiapan masyarakat. "Tentu kita ingin partisipasi dari masyarakat," ujar Nuh.
Menurutnya, institusi permanen belum cukup jika tidak berbarengan dengan penyiapan masyarakat, karena institusi tidak bisa mengecek setiap "trafick" dunia maya.
Cara mem-"block" kejahatan maya, yaitu dengan personal blocking, melalui administrasi dan blocking Internet Service Provider (ISP).
Usai membuka KNH Indonesia Perhumas 2008 Muhammad Nuh menjadi pembicara utama dengan topik pentingnya "Nation Branding" bagi citra Indonesia di dunia Internasional.
Selain Menkominfo, KNH Indonesia 2008 juga menghadirkan 18 pembicara antara lain Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, Sudirman Said, Vice President Public Affair ExxonMobil Maman Budiman, Corporate Secretary Astra International Aminuddin, dan Atmakusumah Astraatmaja. (ant/bat)