Kalangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung langkah pemerintah memperbaiki kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan pendidikan agama. Dukungan itu mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI dengan Menteri Agama Suryadharma Ali di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Dalam raker yang dipimpin Ketua Komite III DPD RI Sulistiyo, didampingi Wakil Ketua Komite III DPD Azis Qahhar Mudzakkar dan Darmayanti Lubis, diungkap hasil pengawasan DPD di 33 provinsi.<>
Komite III DPD-RI menemukan beberapa permasalahan menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan pendidikan agama. Masalah penyelenggaraan ibadah haji meliputi transparansi pemanfaatan dana tabungan awal, penetapan kuota yang perlu perbaikan, administrasi kelengkapan dokumen yang rumit, serta perlunya penataan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Selain itu, penataan kegiatan di asrama haji serta masalah pemondokan yang jauh dan masalah makanan di Tanah Suci juga masih terjadi. Komite III menyatakan, permasalahan timbul karena pemerintah kurang tegas dalam mengambil peran sebagai regulator atau operator. Peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan dari UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji harus segera dikeluarkan. Komite III menemukan masalah pendidikan agama yang meliputi sarana prasarana, pembiayaan pendidikan dan kualitas pondok pesantren juga masih kurang.
Menanggapi peran pemerintah sebagai regulator sekaligus operator seperti yang diungkapkan Komite III tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan, perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus di Indonesia hanya 120, yang hanya mampu menangani 50 ribu jamaah haji.
"Bagaimana kalau mereka diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan jumlah jamaah 210 ribu orang, apalagi kita berikan ke perusahaan lain yang sama sekali baru dan belum mempunyai pengalaman. Risikonya sangat tinggi," ujar Suryadharma Ali. (ant/ful)