Warta

DPR Dorong Pemda Bantu Pendidikan di Madrasah

Senin, 20 Februari 2006 | 12:19 WIB

Jakarta, NU Online
Komisi VIII DPR meminta Pemerintah-pemerintah Daerah membantu semaksimal mungkin pengembangan pendidikan di daerah masing-masing tanpa diskriminasi, baik terhadap sekolah umum maupun madrasah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Yoyoh Yusroh, di Jakarta, Senin, menyayangkan, amanah UU Sistem Pendidikan Nasional agar pemerintah pusat mengalokasikan anggaran 20 persen bagi pendidikan belum terealisasi.

<>

Karena itu, kata Yoyoh, Pemda jangan terlalu berharap pada APBN untuk memenuhi target tersebut dan lebih baik berinisiatif sendiri mengalokasikan anggarannya bagi pendidikan di daerahnya masing-masing.

"Kalau siswa-siswa daerah cerdas dan gurunya lebih sejahtera, tentu Pemdanya yang beruntung. Soal anggaran tidak bisa semuanya dibebankan kepada APBN," katanya.

"Depdiknas baru merealisasikan 8,3 persen anggaran pendidikan sedangkan Depag baru sekitar 1,3 persen, jadi total hanya sekitar 9,6 persen. Ini masih jauh dari amanah UU 20 persen," katanya.

Pihaknya, ujar Yoyoh, termasuk 45 anggota DPR yang memberi catatan untuk RAPBN 2006 karena ketidaksesuaian besaran alokasi anggaran bagi pendidikan dengan UU Sisdiknas tersebut. 

Ditanya soal mengenai salah satu butir Surat Edaran (SE) Mendagri kepada Pemerintah-pemerintah Daerah agar menghindari pemberian bantuan berasal dari APBD bagi tugas pokok dan fungsi instansi vertikal, ia menyatakan belum mengetahui secara detil.

Menurut dia, Departemen Agama seharusnya mempertanyakan apakah "menghindari" yang dimaksud butir SE tersebut juga dimaksudkan bagi bantuan terhadap madrasah.

SE nomor 903/3172/SJ perihal Pedoman Umum Penyusunan APBD 2005, khusus pada butir Anggaran Belanja 5.f.4  itu menyebutkan APBD untuk  membantu instansi vertikal  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya agar dihindari karena alokasi anggaran dimaksud menjadi beban APBN.

Madrasah-madrasah baik di pusat maupun daerah selama ini masih dalam koordinasi Depag sebagai instansi vertikal di atasnya, berbeda dengan sekolah-sekolah umum yang sudah diotonomikan Depdiknas kepada Pemda.

Tetapi, tambahnya, tidak seperti sekolah umum, sebagian besar Madrasah merupakan milik masyarakat bagi anak kurang mampu, bukan milik pemerintah, jadi sangat memerlukan bantuan untuk tetap bisa bertahan hidup.

Dikatakan Yoyoh, DPR justru mendorong Pemda-pemda memberi alokasi anggarannya kepada semua sekolah, baik sekolah umum maupun madrasah, tanpa diskriminasi. (ant/mkf)


Terkait