Warta

Gus Solah Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Pilkada Jatim

Rabu, 3 Desember 2008 | 01:48 WIB

Jombang, NU Online
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Sholahuddin Wahid (Gus Dolah) meminta aparat kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim putaran kedua, 4 November lalu.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan gugatan oleh pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) atas Pilkada Jatim.<>

"Minimal mulai dari KPUD Kabupaten, PPK, hingga PPS, harus dicopot. Dengan begitu, Pilkada ulang benar-benar akan berjalan dengan bersih," kata Gus Solah di kediamannya di komplek pesantrennya, Selasa (2/12).

Adik kandung Gus Dur itu menambahkan, untuk masalah pidana dalam Pilkada, menjadi wewenang aparat Kepolisian. Dalam arti, jika masalah itu terkait delik aduan, maka polisi harus segera menangkap. Begitu juga sebaliknya, jika unsur pidana itu bukan delik aduan, maka pihak-pihak terkait harus segera melapor.

Ia mengaku menyambut baik putusan MK itu. Karena putusan itu sanggup mengobati luka-luka masyarakat Jatim. Artinya, keputusan MK adalah kemenangan rakyat Jatim.

Mengenai kemungkinan terjadi kecurangan serupa pada pemungutan suara ulang nanti, ia mengaku tidak yakin. Kecurangan, katanya, bisa dikurangi dengan hadirnya saksi yang kompeten.

Dengan kata lain, kata mantan anggota Komnas HAM itu, saksi yang diajukan masing-masing pasangan calon harus memenuhi tiga syarat, yakni menguasai masalah teknis, tidak bisa dibeli dengan uang, serta tidak takut ancaman.

"Dengan beberapa hal yang saya sampaikan itu, saya yakin pelaksanaan Pilkada ulang di pulau Madura akan jauh dari kecurangan. Selain itu, angka golput yang selama ini selalu mendominasi juga bisa diminimalisir," pungkasnya.

MK, dalam sidang putusannya Selasa (2/12) kemarin, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jatim melakukan pemungutan suara ulang di dua kabupaten: Bangkalan dan Sampang. Putusan juga menuntut dilakukan penghitungan suara ulang di Pamekasan. (bjt/sbh)


Terkait