Warta

Jangan Buru-buru Haramkan Facebook

Selasa, 2 Juni 2009 | 02:04 WIB

Kudus, NU Online
Munculnya fatwa haram terhadap facebook, belum sepenuhnya diamini oleh sejumlah ulama di berbagai daerah. Majlis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Kudus menilai sejauh ini masih belum saatnya mengharamkan facebook sebab hal tersebut belum semuanya menimbulkan kerugian.

Pernyataan ini dilontarkan Ketua MUI Kudus KH Syafiq Nashan menanggapi adanya fatwa haram tersebut. Menurutnya, Facebook ibaratnya adalah senjata. Artinya, tidak selamanya peralatan tersebut berdampak sesuatu yang membahayakan. Bila penggunaanya dilakukan dengan baik, tentu ada sisi manfaatnya.<>

“Diantaranya bisa menjadi salah satu sumber informasi yang bisa diperoleh dari anggota jejaring tersebut selain  sebagai alat silaturahmi. Semuanya tergantung penggunaannya,” kata anggota pengurus Syuriah PCNU Kudus kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, KH Syafiq menegaskan lembaganya memang belum melangkah ikut-ikutan mengharamkan facebook. Alasannya banyak pertimbangan yang harus dikaji terkait manfaat dan kerugiannya.

Dia mengkhawatirkan, bila menyorot hal-hal yang negatif saja maka sisi positifnya juga akan dihilangkan. Padahal jaringan facebook itu dapat dimanfaatkan untuk menjalin perasudaraan engan teman-teman luar daerah.

“Selama penggunaannya tidak berlebihan hal tersebut belum saatnya diharamkan,” tandas KH. Syafiq.

Sementara itu, Ketua LBM PC NU Kabupaten Pati Faisol Muzammil meminta keberadaan facebook tidak perlu direspon secara reaktif oleh para ulama. Hal tersebut dapat memunculkan rasa ketidakpercayaan kepada ulama atas fatwa yang dikeluarkan.

“Adanya tehnologi ini sebaiknya dilihat aspek positif bagi kalangan ulama. Misalnya, keberadaan facebook dapat digunakan menjalin ukhuwah para ulama muda dan menjadi media penyebaran dakwah,” ujarnya singkat.(adb)


Terkait