Tuntutan Mati Fandi ABK Sea Dragon, Penanganan Perkara Perlu Ditangani Secara Hati-Hati
NU Online · Kamis, 30 April 2026 | 17:30 WIB
Jakarta, NU Online
The Indonesian Forum sesi ke-131 yang digelar secara daring melalui Zoom oleh The Indonesian Institute pada Selasa (28/4/2026) mengangkat tema Tuntutan pidana mati untuk pekerja kapal biasa: sebuah refleksi hukum pidana baru di Indonesia.
Forum ini menyoroti kasus Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, terutama terkait tuntutan pidana mati yang dinilai perlu ditangani secara cermat dan hati-hati di tengah situasi darurat narkotika di Indonesia.
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Zulfikar Tanjung, mengatakan viralnya kasus Fandi membuka kesadaran publik mengenai seriusnya persoalan narkotika di Indonesia.
“Dengan viralnya perkara fandi ini, ini menggamparkan paling tidak masyarakat bisa melihat dan menilai betapa daruratnya Indonesia ini dalam narkotika,” ujar Zulfikar dalam Zoom The Indonesian Institute pada Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, apabila dua ton narkotika tersebut berhasil lolos, dampaknya akan sangat besar. Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa, merusak masa depan generasi muda, dan menghancurkan kehidupan masyarakat di berbagai daerah.
“Coba kita bayangkan kalau lolos ini yang 2 ton berapa yang harus mungkin bisa mati, bisa setengah mati,” katanya.
Zulfikar menjelaskan, perhatian publik dalam perkara Fandi banyak tertuju pada isu hukuman mati yang dianggap menjadi bagian paling menonjol dan kontroversial dalam pembahasan kasus tersebut.
“Pembahasan dalam penanganan perkara si Fandi ini yang menjadi sorotan itu adalah memang seksi, hukuman mati seksi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegak hukum tidak serta-merta ingin menjatuhkan hukuman mati. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara akan dipertimbangkan secara serius dan hati-hati.
“Kami juga sebenarnya tidak ingin untuk menjatuhkan hukuman mati tentu kami akan mempertimbangkan tentu kami itu pasti akan mempertimbangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu mengatakan bahwa pidana mati, mulai dari tuntutan hingga putusan, merupakan proses hukum yang dijalankan manusia sehingga tidak lepas dari kemungkinan kekeliruan. Karena itu, hukum harus tetap berfungsi sebagai sarana mencari keadilan.
“Pidana mati, tuntutan, putusan, proses penerima pidana itu dilakukan oleh manusia. Manusia bisa salah, manusia tempatnya salah gitu ya. Tapi tugasnya manusia juga dalam konteks hukum untuk mencari keadilan itu sendiri,” ujarnya.
Ia menilai pidana mati tidak memberikan dampak positif bagi penegakan hukum, terutama dalam menghadapi kejahatan transnasional dan terorganisasi seperti korupsi maupun narkotika. Dalam konteks kejahatan terorganisasi, menurutnya, pidana mati tidak pernah menjadi solusi.
“Untuk kejahatan yang sifatnya transnational crime, organized crime, seperti korupsi, narkotika, ternyata faktanya enggak. Jadi, kalau kita ngelihat dalam konteks kejahatan terorganisir, pidana mati nggak pernah jadi solusi,” katanya.
Ia menambahkan, hukuman mati dalam praktiknya lebih banyak menjerat mereka yang tidak memiliki privilese dan akses terhadap pembelaan hukum yang layak.
Kontributor: Ahmad Syafiq S
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua