Warta

Kemenkes Gandeng NU Bahas Legalitas Vaksin

Ahad, 23 Oktober 2011 | 00:29 WIB

Jakarta, NU Online
Legalitas dari sisi hukum Islam untuk sejumlah vaksin yang dipergunakan  di Indonesia, sejauh ini masih menjadi perdebatan tak berujung. Untuk memperjelas legalitas tersebut, Kementrian Kesehatan (Kemeskes) RI menggandeng Nahdlatul Ulama (NU) untuk melakukan pembahasan melalui forum bahtsul masail.

Ajakar kerjasama tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Direktur Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjend PP dan PL) Kemenkes RI Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama ke Gedung PBNU, Jakarta, Jum'at, 21 Oktober 2011 lalu. Bahtsul masail sendiri adalah tradisi pembahasan masalah-masalah yang mengemuka di masyarakat oleh kalangan santri di pesantren Nahdlatul Ulama.

"Kemenkes jelas butuh legalitas (vaksin) dari sisi Islam itu, karena kami tidak ingin penggunaan vaksin menjadi perdebatan. NU kami anggap sangat berkompeten melakukan pembahasan, karena memang sudah menjadi tradisi di kalangan pesantrennya," ungkap Tjandra dalam kunjungannya. <>

Dari sejumlah vaksin yang digunakan di Indonesia,    salah satu yang dinyatakan haram adalah meningitis produksi Belgia. Vaksin yang sebelumnya diwajibkan penggunaannya untuk jamaah haji dan umrah, saat ini sudah secara resmi dihentikan penggunaannya, dan diganti vaksi sejenis produski China dan Italia.

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj menyambut baik ajakan dari Kemenkes RI tersebut. Dalam kepengurusan NU sendiri memiliki lembaga   dan badan otonom yang sanggup menjalankan bahtsul masail untuk memperjelas legalitas vaksi dari sisi hukum Islam.

"Kita punya Lembaga Kesehatan dan Lajnah Bahtsul Masail, yang bisa mengkoordinir pelaksanaannya di pesantren-pesantren. Kita sambut baik ajakan itu ada sesegera mungkin melaksanakannya," tegas Kang Said, demikian Kiai bergelar doktor tasawuf tersebut masyhur disapa.

Kang Said juga mengatakan, penggunaan vaksi terhadap tubuh manusia sangat penting, terlepas dari hasil bahtsul masail yang akan segera dilaksanakan. Pendapat ini sekaligus menentang seruan salah satu Ormas Islam yang menolak penggunaan vaksin, dengan alasan tubuh manusia diciptakan Allah dalam kondisi suci yang berarti kebal.

"Manusia itu diciptakan dengan sifat murobbi yang artinya menjaga. Sudah menjadi kewajiban manusia untuk menjaga tubuhnya agar kebal, agar memiliki imunitas terhadap bakteri atau virus penyakit lainnya," tuntas Kang Said.

Redaktur        : Emha Nabil Haroen
Kontributor    : Samsul Hadi


Terkait