Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyesalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, yang menyatakan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (44) bebas dari hukuman atas kasus pernikahan dengan anak di bawah umur, Lutviana Ulfah (13).
“KPAI sangat prihatin dan menyesalkan putusan majelis hakim yang membebaskan Syekh Puji dari hukuman,” kata Ketua KPAI, Hadi Supeno, di Magelang, Rabu (14/10).<>
PN Ungaran, yang diketuai, Hari Mulyanto Selasa (13/10) kemarin, menolak dakwaan jaksa atas kasus itu dalam lanjutan persidangan dengan agenda putusan sela.
Putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung atas terdakwa kasus pernikahan di bawah umur itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hari Mulyanto SH, dengan anggota Salman Alfaris SH dan Aris Gunawan SH. Dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU), kata Hari, tidak memenuhi sebagian yang telah ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHP.
“Surat dakwaan –yang pada prinsipnya mengenai persetubuhan– dibatalkan karena kami nilai kurang cermat, jelas, dan lengkap,” kata Hari Mulyanto.
Menurut Hadi, putusan itu menunjukan bahwa majelis hakim tidak peka dan tidak memiliki perspektif perlindungan anak. “Kepentingan terbaik bagi anak tidak diperjuangkan melalui perwujudan keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, kasus Syekh Puji bukan hanya menyangkut satu anak tetapi sekitar 500 ribu anak lainnya atau 34,5 persen dari jumlah perkawinan di Indonesia. (sam)