Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang mengawasi 40 progam infotainment yang diduga kerap menampilkan unsur pornografi dan berdampak buruk terutama pada anak-anak.
"KPI akan menindak dengan tegas tayangan berita dan hiburan seputar artis yang menampilkan aksi-aksi pornografi," kata Komisioner KPI, Fetty Fajriati, pada pertemuan dengan media televisi daerah di Pekanbaru, Riau, Selasa (2/12) kemarin.<>
Menurut Fetty, 40 tayangan tersebut melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5(b) karena menonjolkan unsur cabul. Secara tegas, di dalam UU Penyiaran diatur bahwa radio maupun televisi dilarang menyajikan tayangan yang berbau unsur pornografi. Menurut dia, KPI sudah melayangkan surat teguran kepada 10 stasiun televisi yang menayangkan infotainment dalam pengawasan tersebut.
KPI telah melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi RCTI, Trans TV dan Trans 7 terkait dengam program infotainment pada Mei lalu. Surat teguran bernomor 244/K/KPI/05/08 tersebut dikirim ditujukan untuk tiga tayangan infotainment yaitu tayangan Silet (RCTI) pada 4 April 2008 pukul 11.00 WIB, Insert (Trans TV) pada 16 April 2008 pukul 11.00 WIB dan I Gosip Siang (Trans 7) pada 26 April 2008 pukul 12.00 WIB.
Ia mengatakan jika ada progam tayangan di televisi yang tetap menyajikan tayangan yang berbau pornografi, maka KPI akan memberikan sanksi tegas. Bahkan Fetty mengatakan, KPI sebagai lembaga independet dapat menghentikan tayangan imfortainmant hingga beberapa waktu. Dari berbagai survei dan penelitian yang dilakukan KPI, bahwa program infortainment bisa ditayangkan di stasiun televisi hinggai 14 jam per hari. (ant/bat)