Jakarta, NU Online
Lembaga Zakat Nahdlatul Ulama kini sudah memenuhi aturan UU Zakat yang mewajibkan setiap lembaga zakat untuk mendaftarkan diri. Dengan demikian, Lazis NU memenuhi uji kelayakan dan memiliki kredibilitas yang lebih tinggi.
Pengurus Lazis NU Mabroer MS mengungkapkan lembaganya setiap tahun diharuskan untuk memberi laporan kepada pemerintah dan siap diaudit mengenai pengelolaan zakatnya.
<>Untuk bisa memenuhi persyaratan sebagai lembaga zakat yang diakui oleh pemerintah, diantara persyaratannya adalah sudah berdiri minimal 2 tahun, memiliki muzakki, mustahik dan tentu saya menjalankan pengelolaan zakatnya secara transpran dan kredible.
Lazis NU merupakan lembaga zakat ke 18 yang diakui oleh pemerintah yang diberikan pada September 2006 lalu.
Namun demikian masih terdapat kendala mengenai struktur organisasi dalam tubuh NU. Struktur lembaga di NU keberadaannya ditentukan oleh wilayah dan cabang masing-masing sesuai dengan kebutuhannya.
Kondisi ini menyebabkan pengurus pusat Lazis NU tidak memiliki wewenang untuk memberikan instruksi karena wewenang tersebut berada di pengurus wilayah atau cabang yang mengangkatnya. Namun ketentuan pemerintah menganggap lembaga yang didaerah merupakan cabang dari pusat.
“Kita harapkan ini dibahas di muktamar mendatang. Lazis NU di daerah dianggap sebagai cabang atau tetap berada dibawah wilayah. Karena kalau posisinya dibawah wilayah, mereka harus mendaftarkan diri ke pemerintah yang tentu saja agak rumit dan harus memenuhi persyaratan tertentu,” tandasnya.
Tahun 2006 lalu, Lazis NU telah berhasil mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak dan shodaqah senilai 2.5 M. Saat ini program yang sedang ditangani adalah pembangunan pesantren di Nias.
Mabroer menuturkan saat ini sejumlah muzakki atau orang yang berzakat secara rutin mengirimkan uangnya ke rekening Lazis NU. Program ini akan terus ditingkatkan untuk sebagai bagian dari pelayanan kepada mustahik. (mkf)