LBH Ansor Yogyakarta Dampingi Warga Pundong Gugat Pemda Bantul
Selasa, 12 Agustus 2008 | 21:07 WIB
Sebanyak 22 warga Pundong akan menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul, baik secara perdata maupun pidana, atas tindakan pembongkaran rumah dan pengosongan lahan yang sudah lama mereka huni.
Hal itu disampaikan Agus Suprianto (kuasa hukum penduduk) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Yogyakarta, Senin (11/8) lalu.<>
Agus yang datang bersama 7 warga mengadukan pembongkaran paksa dan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Bantul. Tanah itu diklaim berstatus Sultan Ground dan di atasnya akan dibangun sebuah rumah sakit anak cacat oleh Pemerintah Bantul.
Penduduk Pundong diterima oleh Arif Rahman Hakim (Wakil Ketua Komisi A), Immawan Wahyudi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Sudaryanto dari Fraksi Persatuan Bintang Demokrat Peduli Bangsa.
Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan status tanah. Sumo Raharjo, salah seorang warga yang tidak mau menerima “uang tali asih”, meminta keadilan atas hak tanah yang menurut dia diambil paksa oleh Pemerintah Bantul.
“Kami mohon para wakil rakyat mendengar suara kami. Sebenarnya ini kerajaan atau negara republik?” ujar Abdul Rohmin, warga Pundong. Menurut Abdul, negara republik harus menggunakan hukum.
Menurut Arif Rahman, status hukum tanah di Desa Srihardono, Pundong, Bantul, bukanlah tanah Sultan Ground. “Tanah itu tanah bekas pabrik, artinya tanah negara,” kata Arif.
Menurut Arif, Komisi A telah mengecek peta paling tua di kantor Kelurahan Sri Hardono yang dibuat pada 1932 dan diperbarui pada 1942. Arif juga mengatakan bahwa pemegang hak atas tanah atau tanah negara berhak memperoleh ganti rugi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan. “Jadi, tali asih tidak dikenal,” katanya. Maka, menurut Arif, warga berhak memperoleh ganti rugi.
Komisi A akan membahas persoalan status hak tanah dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. “Surat rekomendasi akan kami berikan kepada LBH Ansor kalau memang diperlukan sebagai dasar gugatan,” ujar Arif. (gpa)