LP Ma’arif PBNU Perkuat Regulasi Perlindungan Anak melalui Penyusunan Draf Legal Partisipatif
NU Online · Kamis, 5 Maret 2026 | 08:00 WIB
Tanggamus, NU Online Lampung
Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PBNU melalui Program Kreasi menginisiasi penguatan regulasi perlindungan anak di Kabupaten Tanggamus pada Rabu (4/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat PCNU Tanggamus ini menjadi momentum penting untuk menambal celah kebijakan sekaligus mendorong alokasi anggaran yang lebih berpihak pada kepentingan anak di tingkat lokal.
Fokus utama kegiatan ini adalah menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional serta mempertegas pembagian peran antarperangkat daerah.
Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih tanggung jawab serta memastikan implementasi program di lapangan didukung oleh ketersediaan fiskal yang memadai.
Sekretaris Program Kreasi LP Ma’arif PBNU Ashim Baha mengatakan kegiatan ini menerapkan pendekatan legal drafting partisipatif.
“Metode tersebut dirancang agar draf aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan lokal dan memiliki legitimasi sosial yang tinggi,” ujarnya.
Melalui penguatan payung hukum ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengusulkan peningkatan anggaran pada program-program pro-anak.
“Proses penyusunan dimulai dari pembentukan tim kerja khusus atau task force yang bertugas merancang draf kebijakan dengan merujuk pada panduan nasional,” katanya.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan melewati mekanisme konsultasi publik untuk difinalisasi sebelum diajukan secara resmi kepada lembaga legislatif daerah sebagai instrumen hukum yang konkret.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Resmi Buka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU
3
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
4
Inovasi Penguatan Budaya Keselamatan Pasien, RSI NU Demak Juara II Nasional Pertemuan Ilmiah 2026
5
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua