Warta

LPBHNU Akan Surati Pengadilan

Selasa, 8 Mei 2007 | 11:03 WIB

Jakarta, NU Online
Untuk yang kesekian kalinya, sidang penggelapan asset PBNU dengan terdakwa Salim Muhammad (75) yang harusnya diselenggarakan hari ini Selasa, 8 Mei ditunda lagi dengan alasan sakit.

Mensikapi kondisi ini, Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) akan mengirimkan surat ke kejaksaan tinggi, pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung agar kasus ini mendapat perhatian dan segera diselesaikan. Surat ini merupakan surat kedua karena sebelumnya sudah disampaikan surat senada.

<>

Wakil Ketua LPBHNU Abdul Fickar Hadjar menuturkan pengiriman surat ke lembaga-lembaga yang terkait dengan penyelesaian kasus tersebut untuk menekankan pentingnya kasus ini agar segera dituntaskan.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Dijelaskannya bahwa menurut ketentuan hukum, kasus yang disidangkan di pengadilan negeri harus selesai sebelum enam bulan dan batas tersebut sudah terlewati karena kasus tersebut sudah disidangkan sejak November 2006 lalu.

Sebenarnya dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 16 April 2007 lalu, Hakim ketua Heru Pramono SH menyatakan telah dimintai laporan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera menyelesaikan kasus ini.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendar menyatakan bahwa JPU hanya memiliki wewenang untuk memohon pelaksanaan sidang di pengadilan. Dalam persidangan, keputusan sepenuhnya berada di tangah hakim.

Dengan usia yang sudah mencapai 75 tahun, Salim Muhammad menggunakan alasan sakit sehingga sidang yang sudah memasuki agenda tuntutan tersebut terpaksa ditunda. Salim tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. “Seharusnya, dengan tuduhan penggelapan, hakim bisa menahannya biar masalah cepat selesai,” jelasnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Sejumlah fihak sudah dimintai keterangan dan memberi kesaksian di pengadilan terkait masalah ini seperti KH Hafidz Utsman, H. Ahmad Bagdja, H. Fayumi dan KH Tolchah Hasan.

Gus Dur juga sudah memberi surat keterangan bahwa dirinya yang telah memberi kuasa terhadap pengurusan tanah Yayasan Waqfiyah NU yang berlokasi di Kuningan Selatan kepada Salim Muhammad yang memang berprofesi sebagai advokad, namun akhirnya banyak dana-dana hasil penjualan tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan Yayasan.
 
Jika tidak ada aral melintang, persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 28 Mei mendatang karena hakim yang menangani masalah tersebut melakukan kunjungan kerja ke Eropa dan Rusia antara 11-26 Mei. (mkf)


Terkait