Jakarta, NU Online
Sidang kasus penggelapan asset tanah PBNU yang berlokasi di Kuningan Barat dengan terdakwa Salim Muhammad (75) ditunda kembali karena terdakwa melalui pengacaranya Suharmono SH mengaku sakit.
Proses persidangan yang sudah berlangsung sejak November 2006 sebelumnya sudah pernah ditunda karena terdakwa menunaikan ibadah haji. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
<>Hakim ketua Heru Pramono SH menyatakan telah dimintai laporan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera menyelesaikan kasus ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendra juga berencana akan melanjutkan persidangan pada minggu depan jika terdakwa tetap sakit karena hal tersebut memang dimungkinkan menurut aturan.
Achmad Fickar Hadjar, wakil ketua PP Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) menjelaskan kasus ini bermula ketika Salim Muhammad menjual tanah yang dimiliki oleh Yayasan Waqfiyah Nahdlatul Ulama dijual kepada PT Pacific Buana Internasional senilai Rp. 27.504.000.000, namun uangnya masuk ke rekening pribadi.
Dua sertifikat tanah yang dijual tersebut merupakan SHGB No 257 berlokasi di Kuningan Barat dengan luas 3.438 m2 dan SHGB No 273 berlokasi di Kuningan Barat dengan luas 3.439 m2 atas nama Yayasan Waqfiyah Nahdlatul Ulama.
Uang yang dikirim oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy selaku komisaris utama PT Pacific Buana Internasional dari Bank Panin melalui transfer RTGS yang seharusnya masuk dalam rekening yayasan dimasukkan ke rekening pribadi di Bank BNI Cabang Kramat Raya dengan no rekening 68383664.
Tanah tersebut dijual setelah Yayasan Waqfiyah yang berlokasi di Jl. Piere Tendean mendapatkan surat dari Pemda DKI Jakarta bahwa lokasi tersebut bukan untuk pendidikan. Akhirnya disepakati untuk melakukan ruistlag dan mencari tanah pengganti di daerah Kebon Jeruk. Namun, setelah ditelusuri ternyata, pemilik tanah hanya dibayar 50 juta sehingga transaksi tanah batal.
Fickar menuturkan Salim Muhammad sendiri sudah lama berhubungan dengan PBNU karena ia merupakan pengacara yang ditunjuk oleh Gus Dur yang waktu itu menjabat sebagai ketua umum PBNU untuk mengurusi berbagai masalah hukum yang menyangkut PBNU.
Tanpa sepengetahuan PBNU, Salim juga melakukan perubahan terhadap status Yayasan Waqfiyah yang sebelumnya terkait dengan PBNU menjadi sama sekali tidak terkait sebelum ia menjual tanah tersebut. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
6
Cerita Rayhan, Anak 6 Tahun Juara 1 MHN Aqidatul Awam OSN Zona Jateng-DIY
Terkini
Lihat Semua