Warta

Tuntut Penggelapan, LPBHNU Targetkan Aset PBNU Bisa Kembali

Kamis, 3 Mei 2007 | 02:45 WIB

Jakarta, NU Online
Apa sebenarnya target yang ingin dicapai oleh Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) dengan memidanakan Salim Muhammad (75), dengan kondisi fisik yang sudah menurun? Tuntutan pidana ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk pengembalian aset-aset PBNU.

Demikian dikatakan oleh wakil ketua LPBHNU Ficker Hadjar ketika dihubungi NU Online, Rabu (2/5) tentang strategi yang dijalankannya dalam upaya mengembalikan asset senilai Rp27.504.000.000 yang dijual oleh Salim Muhammad yang pernah dipercaya oleh Gus Dur untuk menjadi pengacara PBNU.

<>

Dikatakan Fickar jika nantinya pengadilan menetapkan Salim bersalah, maka bisa dilakukan tuntutan perdana untuk pengembalian asset-aset yang digelapkan. Sayangnya, saat ini hanya tersisa deposito sebesar 500 juta rupiah yang dibekukan.

Dari uang senilai lebih dari 27 Milyar, Salim telah melakukan penarikan deposito sebesar 10 Milyar dan pembelian rumah di Kebon Jeruk dan Petamburan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan Yayasan Waqfiyah NU.

Yayasan Waqfiyah NU yang didirikan oleh PBNU diminta oleh Pemda DKI untuk memindahkan lokasi pendidikannya dari daerah Kuningan Selatan karena daerah tersebut bukan diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan.

Salim menjual tanah tersebut kepada PT Pacific Buana Internasional dengan komisaris Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pada proses awal penyidikan, proses jual beli tanah tersebut pernah dibekukan oleh penyidik, namun entah mengapa akhirnya penjualan tanah tersebut dianggap sah.

Sempat pula terjadi perebutan lokasi tersebut yang melibatkan banser-banser NU. Plang nama yang menunjukkan tanah ini milik PBNU dirobohkan sampai akhirnya dengan tanah itu harus lepas dari PBNU.
 
Aset-aset Salim yang dibeli dari hasil penjualan tanah milik PBNU sejauh ini juga tidak ada yang dibekukan sebagai jaminan terhadap penggelapan yang dilakukan. Ini akan mengurangi kembali kemungkinan kembalinya asset PBNU karena ada kemungkinan naik banding sampai tingkat kasasi yang memakan waktu yang sangat panjang. (mkf)