Mahfud Wakili NU pada Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Senin, 10 Maret 2008 | 23:39 WIB
Mahfud MD, Guru Besar Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dapat dikatakan mewakili Nahdlatul Ulama (NU) pada seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia dinilai memiliki kecakapan intelektual di bidang hukum yang tidak bisa diragukan lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pers dan Komunikasi, Wahyudi Gozali, di Jakarta, Senin (10/3) seperti ditulis gp-ansor.org. “Dia memiliki integritas dan kapabelitas yang bagus,” ujarnya.<>
Seleksi calon hakim MK secara resmi digelar di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (10/3). Seleksi itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
Sebanyak 17 calon mengikuti tes pembuatan makalah tentang visi hakim konstitusi ke depan. Temanya meliputi MK dan hukum tata negara di Indonesia yang sudah ditentukan DPR.
Ke-17 calon hakim itu, antara lain, Budiman NPD Sinaga (Dosen), Chairul Amin (Pengacara), Charles Sihombing SH (Pengacara), Deddy Ismatullah (Dosen), Haryono, (Hakim MK), Iskandar Khalil (Pengacara), Jimly Asshiddiqie (Hakim MK), Lafat Akbar (Pengacara), M Akil Mochtar (Anggota DPR), Moh Mahfud MD (Anggota DPR), Munir Fuady (Pengacara), Petrus CKL Bello (Pengacara), Ronny SH Bako (PNS Setjen DPR), Samsul Wahidin (Dosen), Sugianto (Dosen), Taufiqurrohman Syahuri (Dosen) dan Yusuf Fanie Andin Kasim (Anggota DPR).
Sementara, uji kecakapan dan kelayakan (fit and proper test) berupa tanya jawab akan dilaksanakan Selasa (11/3)—hingga Jumat (14/3) mendatang. Malam harinya akan langsung diumumkan pada 19.30 WIB.
Menurut Trimedya, Ketua MK Jimly Asshidiqqie dan Harjono tetap akan mengikuti tes meski tidak resmi. “Irvan Fachrudin mengundurkan diri karena sakit,” ujarnya.
Dari pembuatan makalah itu, kata anggota Komisi III Agung Gunandjar Sudarsa, akan diketahui sejauhmana kemampuan materi hukum yang dipahami para calon. “Kalau makalah mereka tidak pas dengan UUD dan UU MK, jangan-jangan mereka nanti keliru menafsirkan UU MK,” katanya. (rif)