Warta

Muhaimin Diberhentikan dari Ketua Umum PKB

Kamis, 27 Maret 2008 | 03:56 WIB

Jakarta, NU Online
Pleno Rapat DPP PKB, Rabu (26/3) malam, yang dihadiri pengurus Dewan Syura dan Dewan Tanfidz memutuskan memberhentikan Muhaimin Iskandar dari jabatan Ketua Umum PKB.

Mantan Ketua DPP PKB Mohammad Mahfud MD yang telah mengundurkan diri dari partai karena terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, membenarkan hal itu.<<>;br />
"Sebanyak 20 orang dari 30 orang yang ikut rapat saat voting menghendaki Muhaimin mundur," kata Mahfud yang mengaku ikut hadir namun tidak memiliki hak suara.

Menurut Mahfud, rapat digelar atas permintaan Ketua Umum Dewan Syura PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk menyikapi laporan yang diterimanya bahwa Muhaimin siap jika ada Muktamar Luar Biasa (MLB).

Artinya, kata Mahfud mengutip Gus Dur, Muhaimin menantang agar digelar MLB untuk menunjukkan kalau dia kuat atau sebaliknya Muhaimin menyerah.

Muhaimin, kata Mahfud, tentu saja membantah hal itu. Namun, Gus Dur tetap tidak percaya dan menyerahkan putusan pada rapat pleno.

Menurut Mahfud, ada tiga opsi dalam rapat itu, yakni setuju MLB, tidak ada MLB dengan catatan Gus Dur mengendalikan partai secara penuh, dan meminta Muhaimin mundur.

Sebenarnya, kata Mahfud, dengan melengserkan Muhaimin berarti harus digelar MLB sebab Anggaran Rumah Tangga PKB mengatur bahwa pengganti pejabat hasil muktamar harus dipilih melalui muktamar pula.

"Tidak bisa pejabat sementara. Artinya harus ada MLB, Jangka waktunya tiga bulan," katanya. (ant/mad)