Warta

DPR Sahkan RUU ITE, FKB Menilai Ukuran Pornografi Belum Jelas

Selasa, 25 Maret 2008 | 21:26 WIB

Jakarta, NU Online
Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (25/3), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-undang (UU). Sebanyak 10 fraksi di DPR (Golkar, PDIP, PKB, PD, PPP, PAN, PKS, BPD, PBR dan PDS) memiliki pandangan sama terhadap pentingnya RUU ITE.

Namun demikian, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) menilai, masih ada yang kurang dalam UU tersebut, yakni ukuran mengenai pengertian pornografi. Karena itu, perlu adanya uraian dalam peraturan pemerintah.<>

"Definisi pornografi di internet termasuk kategori telanjang atau mesum. Itu parameter yang paling gampang dari definisi pornografi. Namun, sayangnya pada pasal dalam undang-undang tersebut tidak begitu jelas parameternya," ujar anggota Anggota FKB Azwar Anas, usai Sidang Paripurna di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (25/3).

Azwar mengaku bahwa dirinya sangat setuju jika ada parameter yang jelas mengenai pengertian pornografi. Kejelasan itu, katanya, hanya bisa diuraikan melalui kemunculan peraturan pemerintah. "Tapi, hal yang lebih kita fokuskan ini adalah masalah cybercrime (kejahatan di dunia maya)," ujarnya.

Ia pun yakin bahwa akan banyak hambatan terkait penerapan UU tersebut yang salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM) di lembaga kepolisian. Dengan demikian, harus ada evaluasi ke dalam dari kepolisian untuk meningkatkan SDM-nya.

"Saya lihat hanya beberapa orang saja dari kepolisian yang mengerti tentang kejahatan di dunia informasi dan teknologi (IT). Maka, pihak kepolisian seharusnya juga melakukan rekrutmen SDM yang berasal dari akademisi sehingga polisi tidak salah menerapkan pasal-pasal yang terkandung dalam UU tersebut, mengingat hukuman yang diberikan cukup berat," jelas Azwar.

Azwar juga berharap pemerintah mau melakukan sosialisasi terkait penerapan UU ITE tersebut. Bahkan, katanya, DPR akan memberikan target waktu hingga satu tahun kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi tersebut. (okz/rif)