Mahfud MD, Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR yang terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), segera meninggalkan kantornya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Pasalnya, pada 1 April mendatang, ia akan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan segera menempati ruang kerja barunya.
Mahfud yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, itu, sudah mulai mengemasi barang-barang di ruang kerjanya di Lantai 18 Gedung Nusantara I DPR/MPR RI FKB pada Selasa (25/3) kemarin. Ia mengepak dokumen dan buku-buku yang selama ini tertata di ruangannya.<>
"Setelah dilantik, saya langsung tugas. Saya tak mau buang-buang waktu," kata mantan Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mantan wakil ketua umum DPP PKB itu.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan Mahfud sebagai hakim konstitusi dikeluarkan pada 31 Maret. "Sekjen MK yang memberitahukan kepastiannya," kata Mahfud.
Menurut UU, anggota Komisi III DPR itu sebenarnya masih mendapat kelonggaran untuk mulai bertugas selambat-lambatnya 30 hari setelah dilantik. Namun, kondisi MK memaksanya bertugas lebih cepat. "Pak Jimly meminta saya langsung bekerja setelah dilantik," tambahnya.
Salah satu kondisi yang mengharuskan hakim baru MK segera bekerja, menurut Mahfud, adalah dua hakim MK HAS Natabaya dan I Dewa Gede Palguna yang sedang bertugas ke luar negeri. Karena itu, MK tidak bisa bersidang karena minimal harus ada tujuh hakim konstitusi yang hadir.
"Saat itu, Pak Roestandi juga resmi pensiun. Mau tidak mau, pada hari pertama itu saya langsung sidang," ujar Mahfud menjelaskan.
Selain mundur sebagai anggota DPR, Mahfud telah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai pada Sabtu (15/3) lalu. "Terus terang, saya memimpikan situasi seperti ini. Bisa berhenti dari PKB dengan baik-baik," ujarnya.
Pengunduran dirinya juga merupakan bukti bahwa seseorang yang keluar dari partai tidak selamanya harus bermasalah. "Bahkan, DPP PKB dan FKB DPR akan mengadakan syukuran," tutur Mahfud lagi. (nif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
4
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua