Warta

MUI Kalteng Galakkan Fatwa Haram Membakar Hutan dan Lahan

Selasa, 19 Juni 2007 | 12:06 WIB

Palangka Raya, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah menjelang musim kemarau ini mengaku mulai menggalakkan upaya sosialisasi tentang fatwa MUI se-Kalimantan yang mengharamkan umat muslim membakar hutan dan lahan.

"Kami saat ini terus berupaya mensosialisasikan fatwa haram bakar hutan dan lahan itu dalam berbagai kesempatan dakwah, baik di masjid, musholla atau dalam pertemuan-pertemuan umat muslim," kata Ketua MUI Kalteng Abdul Wahid Qosimy, di Palangka Raya, Selasa.

<>

Ia mengakui, meski fatwa haram itu telah dikeluarkan sejak akhir tahun lalu namun sebagian besar umat muslim di Kalteng masih belum mengetahuinya. Sehingga diharapkan peran lembaga keagamaan, organisasi masyarakat dan ulama lebih diintensifkan.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Keluarnya fatwa haram itu, menurut Wahid, sebelumnya didasari atas dampak buruk yang begitu luas akibat kebakaran hutan dan lahan bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, trasportasi dan sebagainya.

Fatwa MUI wilayah IV Kalimantan, tentang pembakaran hutan dan lahan, berbunyi bahwa pembakaran lahan atau hutan untuk keperluan pertanian maupun lainnya, yang mengganggu kehidupan manusia, hukumnya haram.

"Kita lihat sendiri, masyarakat luas begitu sengsara akibat bencana kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap sangat pekat, melumpuhkan semua roda perekonomian masyarakat," jelasnya.

"Sungguh berdosa orang muslim yang membakar hutan dan lahan sembarangan dan menimbulkan kesengsaraan bagi keseluruhan umat. Sehingga ini juga telah kami ajukan ke MUI Pusat dan sangat didukung oleh MUI Pusat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Terpisah, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kalteng Dendul Toepak menyatakan, Pemerintah Provinsi telah berkomitmen mengerahkan segala sumber daya yang ada di wilayah setempat dalam mencegah, menanggulangi dan menindak pelaku kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan.

"Gubernur sudah menyurati seluruh Bupati/Walikota, termasuk Komandan Korem 102/PP dan Kapolda Kalteng, serta semua dinas/instansi terkait agar secara konsisten dan konsekuen melaksanakan program-program dalam ’Deklarasi Palangka Raya’," ujarnya.

Kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan penindakan pelaku kebakaran hutan dan lahan kali ini di Kalimantan Tengah akan melibatkan TNI/Polri, tokoh agama, organisasi pemuda dan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pendeteksian dini yang lebih intensif dan terkontrol.

Secara tegas, lanjut Dendul, Gubernur Kalteng A Teras Narang telah menggarisbawahi tiap penanggung jawab kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan penindakan pelaku kebakaran hutan, yakni di tingkat Provinsi adalah Gubernur, di tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota, untuk Kecamatan adalah Camat dan untuk Desa/Kedamangan adalah Kepala Desa atau Damang.

"Selain mengerahkan sumber daya yang ada, semua pihak juga dituntut menyiapkan dana melalui sumber yang jelas, dengan memperhatikan transparansi, efisiensi, efektifitas, dan bertanggung jawab," ungkapnya. (ant/kal)


Terkait